Akhir Tipu-Tipu Dukun Palsu Pengganda Uang Rupiah dan Yuan di Banten

Mengaku bisa menggandakan uang, dukun palsu berinisial US (48) ditangkap polisi di rumah sekaligus tempat praktik perdukunannya, di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Jan 2025, 13:41 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 13:41 WIB
Batang Bukti Uang Palsu dari Dukun Palsu ditunjukkan Polda Banten. (Kamis, 16/01/2025). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Batang Bukti Uang Palsu dari Dukun Palsu ditunjukkan Polda Banten. (Kamis, 16/01/2025). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).... Selengkapnya

Liputan6.com, Pandeglang Mengaku bisa menggandakan uang, dukun palsu berinisial US (48) ditangkap polisi di rumah sekaligus tempat praktik perdukunannya, di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Tak hanya itu, US juga memperdaya para korbannya kalau dia bisa menarik uang milik para leluhur. Tentu para korban tergiur dengan harapan bisa menjadi kaya raya dalam waktu cepat.

Namun untuk menggandakan uang dan menarik harta para leluhur, diperlukan 'mahar', sehingga para korban memberikannya ke dukun palsu.

Uang asli yang diberikan para korbannya kemudian ditaruh dalam kotak, US seolah-olah melakukan ritual yang membuat korban percaya akan kaya raya dalam waktu singkat.

"Modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali - kali lipat, serta bisa menarik uang amanah, uang orang tua, uang jadul yang tersimpan didalam sebuah peti, dengan syarat untuk membuka petinya harus menggunakan sejumlah uang," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis (16/1/2025).

Polisi yang mendapat informasi tersebut mendatangi tempat praktek dukun US, saat dilihat, terdapat sejumlah uang rupiah dan Yuan palsu.

Uang asli yang disebut sebagai mahar, kemudian ditukar dengan uang palsu di dalam kotak ajaib yang telah di bacakan mantra-mantra oleh dukun palsu.

"Tersimpan di dalam sebuah peti dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang, serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul," terangnya.

Dukun Palsu Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Sejumlah alat bukti disita Polda Banten, seperti 300 lembar Yuan, 2.600 lembar pecahan Rp 100 ribu, tiga lembar kain kafan, serta peti kayu.

Sementara ini, baru ada empat orang yang mengaku sebagai korban dukun palsu US. Polisi meminta masyarakat yang merasa tertipu, untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat.

"Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Kamis, (16/01/2025).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya