Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Burung Kasturi Ternate di Pelabuhan Manado

Saat operasi berlangsung, Karantina Sulut menerjunkan dua tim untuk memeriksa isi kapal, dan melakukan pemantauan dari kapal ketinting kecil untuk antisipasi adanya risiko pembuangan barang bukti ke laut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 20 Jan 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 18:00 WIB
Sebanyak 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) berhasil diselamatkan dari aksi peredaran ilegal pada, Rabu (15/1/2025).
Sebanyak 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) berhasil diselamatkan dari aksi peredaran ilegal pada, Rabu (15/1/2025).... Selengkapnya

Liputan6.com, Manado - Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sulut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi. Sebanyak 50 ekor burung Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) berhasil diselamatkan dari aksi peredaran ilegal pada, Rabu (15/1/2025).

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sulut Stenly Gosal memimpin operasi untuk menggagalkan aksi penyelundupan tersebut. Ini karena kejelian petugas karantina dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang dan kargo di lingkungan Pelabuhan Manado dan kapal.

Saat operasi berlangsung, Karantina Sulut menerjunkan dua tim untuk memeriksa isi kapal, dan melakukan pemantauan dari kapal ketinting kecil untuk antisipasi adanya risiko pembuangan barang bukti ke laut.

“Petugas karantina kami mencurigai adanya satwa di dalam dek penumpang KM Aksar Saputra 23 di Pelabuhan Manado. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil temukan puluhan burung dalam dua kotak berbeda di dalam kamar mesin,” jelas Stenly.

Stenly menegaskan bahwa penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Di samping itu, puluhan burung tersebut tidak mengantongi dokumen karantina, sehingga kondisi kesehatan dan keamanan burung tidak terjamin.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan satwa. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa tindakan karantina ini sudah sesuai dengan Pasal 7 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan upaya mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar dan langka di wilayah NKRI.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar dilindungi. Dengan tidak memberikan pasar, maka secara otomatis akan mengurangi permintaan terhadap satwa-satwa tersebut,” tegas Wayan.

Wayan juga sangat mengapresiasi keberhasilan tim yang telah menyelamatkan satwa dilindungi dari tindakan ilegal.

Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA, BAIS TNI, KSOP dan Polsek Pelabuhan Manado.

“Diharapkan terus bersinergi dengan solid untuk bersama-sama menjaga sumber daya hayati di sekitar kita,” ujar Wayan.

Setelah barang bukti diturunkan dari kapal, petugas Karantina melakukan tindakan penahanan, kemudian melakukan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan karantina.

Barang bukti penahanan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya