Tambang Emas Ilegal Digerebek, Bupati Bandung: Negara Rugi Rp1 Triliun, Tak Ada Pajak yang Masuk

Penambangan emas ilegal di Kabupaten Bandung digerebek dan ditutup. Bupati Bandung Dadang Supriatna sebut negara rugi hingga Rp1 triliun, tidak ada pajak yang masuk ke kas daerah dan dinikmati masyarakat.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 21 Jan 2025, 10:45 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 10:45 WIB
tambang ilegal, bandung, dadang supriatna
Penambangan ilegal di Kabupaten Bandung digerebek. (Dok. Humas Pemkab Bandung)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Penambangan emas ilegal yang berada di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung digerebek dan ditutup.

Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan 7 orang berinisial K,IH, UU, AS, IS, M, dan EG. Tiga di antaranya berperan sebagai bandar dan 4 lainnya sebagai penambang.

Terkait itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan penambangan emas ilegal tersebut telah beroperasi selama 14 tahun. Akibatnya, negara merugi hingga ratusan juta rupiah per hari.

"Ini sudah berlangsung sekitar 14 tahun, sehingga kerugian jika diakumulasikan hingga Rp200 juta per hari," kata Dadang dalam keterangan pers di Bandung pada Senin, 20 Januari 2025.

Dadang mengaku sangat menyayangkan potensi pendapatan besar yang sama sekali tidak masuk ke kas daerah dan dinikmati masyarakat Kabupaten Bandung.

"Negara mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun, dan itu sama sekali tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah daerah karena ilegal," ujarnya.

Dengan adanya potensi pendapatan tersebut, Dadang berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membantu pengembangan pertambangan tersebut.

"Saya mendukung ini ditutup sebelum ada izin. Kalau ke depan mau diurus izinnya, silakan usulkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," tandasnya.

 

Lingkungan Rusak, Pajak Tidak Terserap

Jika pertambangan tersebut telah mengantongi izin, Dadang mengatakan pajak dan retribusinya dapat diserap untuk kemajuan Kabupaten Bandung.

Selain itu, dengan adanya standar operasional prosedur yang harus dipatuhi, dia juga memastikan terjaminnya keamanan dan kerusakan lingkungan yang terhindarkan.

"Kalau seandainya di sini ada investor yang besar yang mau urus izinnya agar legal, ya silakan saja. Kami mendukung selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Di sisi lain, Dadang mengapresiasi langkah Polresta Bandung yang telah berhasil menggerebek dan menutup lokasi penambangan emas ilegal tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Pak Polresta Bandung dan juga mendukung penuh penindakan tambang ilegal," ujar Dadang Supriatna di lokasi penambangan.

 

Penulis: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya