Liputan6.com, Palembang - Dugaan penyekapan hingga penelantaran yang dialami Sindi (24) hingga meninggal dunia, membawa suaminya, Wahyu Saputra (25) ditetapkan sebagai tersangka di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
Unit PPA Mapolrestabes Palembang sudah menahan dan menetapkan status tersangka kepada Wahyu, setelah dilaporkan kakak korban, Purwanto, ke SPKT Polrestabes Palembang.
Penangkapan Wahyu juga dikuatkan dengan kematian istrinya, Sindi, yang sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami dehidrasi parah hingga kondisi tubuhnya kurus kering berbalut kulit saja.
Advertisement
Baca Juga
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono berkata, Wahyu Saputra ditangkap Senin (27/1/2025) malam, di kediamannya di kawasan Kertapati Palembang Sumsel.
“Suami korban dilaporkan saudara Purwanto (kakak korban) dan sudah diperiksa oleh unit PPA Polrestabes Palembang,” katanya, Selasa (28/1/2025).
Penyelidikan mendalam dilakukan kepada Wahyu Saputra, karena diduga sudah menelantarkan istrinya yang ternyata mengalami sakit kanker paru-paru atau pneumonia.
Wahyu disangkakan sudah melakukan tindak pidana, karena kelalaiannya yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia dan disebut dalam bentuk penelantaran.
Bahkan, penelantaran tersebut terbukti dengan adanya pembiaran yang dilakukan Wahyu ke istrinya terkulai lemas di rumahnya, tanpa dirawat intensif hingga dirujuk ke rumah sakit terdekat.
"Akumulasi dari perbuatan melawan hukum itu membuat korban meninggal dunia,” ujar Kapolrestabes Palembang.
Wahyu Saputra dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Serta, Pasal 49 Huruf A dan B Junto Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004.
Minta Ubah Pasal
Pasal tersebut membahas tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Novel Suwa, kuasa hukum keluarga korban merasa lega dengan adanya penahanan dan penetapan status tersangka ke suami korban. Keluarga korban meminta keadilan ditegakkan atas kematian Sindi.
Dia meminta penyidik Polrestabes Palembang mengubal pasalnya, dari Pasal 49 menjadi Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT, dengan hukuman 15 tahun penjara, karena korban sudah meninggal dunia.
“Kalau hanya pasal penelantaran, hukumannya hanya 5 tahun penjara saja,” katanya.
Advertisement