Liputan6.com, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan begal terhadap seorang driver taksi online berinisial HS. Tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah JK (35), EA (24), dan FD (18), yang berasal dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pengejaran.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku berjumlah empat orang. Tiga di antaranya sudah kami amankan," ujar Kombes Pol Alfret, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memesan layanan taksi online. Awalnya, mereka meminta untuk diantar ke Way Halim, Bandar Lampung. Namun, di tengah perjalanan, mereka mengubah tujuan ke Natar, Lampung Selatan.
Saat tiba di dekat lampu merah Terminal Raja Basa, para pelaku mulai melancarkan aksinya. FD, yang bertugas sebagai pemesan taksi, bersama rekan-rekannya langsung mengancam korban dengan dua bilah senjata tajam.
"Pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam dengan senjata tajam, bahkan menusukkan senjata ke tubuh korban, dan ada yang mencoba mengikat tangannya," jelasnya.
Korban yang berusaha melawan akhirnya menabrakkan mobilnya ke pinggir jalan. Para pelaku pun panik dan melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang telinga, dan lengan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (2/2/2025) dini hari.
Karena melawan saat akan diringkus serta membahayakan petugas kepolisian, JK (35) dan EA (24) diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah golok, satu pisau tanpa gagang, dan satu unit ponsel.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.