Liputan6.com, Jakarta Zakat, rukun Islam ketiga, merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya bagi mereka yang membutuhkan. Pembagian zakat sendiri beragam, tetapi pada dasarnya terbagi menjadi dua kelompok utama: zakat fitrah dan zakat maal. Mari kita bahas lebih detail.
Zakat Fitrah: Zakat Jiwa Menuju Idul Fitri
Zakat fitrah, atau zakat nafs, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan diri dari dosa selama Ramadhan dan membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri.
Besarannya biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, dengan berat tertentu yang telah ditetapkan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak kecil yang sudah memiliki penghasilan sendiri.
Advertisement
Zakat Maal: Zakat Harta yang Berkembang
Zakat maal, atau zakat harta, dikenakan atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (masa kepemilikan satu tahun). Jenis harta yang dikenai zakat maal cukup beragam, antara lain:
- Zakat Emas dan Perak: Dikenakan atas kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat Perdagangan/Tijarah: Dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari kegiatan perdagangan setelah dikurangi modal dan biaya operasional.
- Zakat Ternak: Dikenakan atas kepemilikan ternak tertentu, seperti sapi, kambing, dan unta, yang telah mencapai nisab dan haul. Besaran zakatnya bervariasi tergantung jenis dan jumlah ternak.
- Zakat Penghasilan/Usaha: Dikenakan atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh dari berbagai jenis usaha atau pekerjaan, termasuk gaji, setelah dikurangi kebutuhan pokok selama satu tahun.
Beberapa sumber mungkin mengklasifikasikan zakat penghasilan sebagai kategori terpisah dari zakat maal, namun pada intinya, semua pengelompokan ini merujuk pada dua kategori utama di atas.
Syarat Wajib Zakat
Kewajiban membayar zakat memiliki beberapa syarat, yaitu:
- Beragama Islam
- Merdeka (bukan budak)
- Memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok (melebihi nisab)
- Kepemilikan harta telah mencapai haul (satu tahun)
Penting untuk diingat bahwa aturan dan ketentuan zakat dapat bervariasi berdasarkan mazhab fiqih dan fatwa yang berlaku di suatu wilayah. Konsultasikan dengan lembaga zakat resmi atau ulama yang berkompeten untuk informasi lebih detail dan akurat.
Advertisement
Infak: Amalan Sunah yang Mulia
Selain zakat, terdapat juga infak, yaitu pemberian harta secara sukarela. Infak berbeda dengan zakat karena zakat hukumnya wajib, sedangkan infak sunah.
Infak dapat dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, sesuai kemampuan. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk berinfak, terutama di bulan Ramadhan.
Infak dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan hukum dan tujuannya: infak wajib (seperti zakat), infak sunah (sedekah, hibah), dan infak mubah (hadiah). Waktu yang utama untuk berinfak adalah bulan Ramadhan, karena pahalanya berlipat ganda.
Pentingnya Zakat
Zakat merupakan ibadah penting dalam Islam yang memiliki dua jenis utama: zakat fitrah dan zakat maal. Masing-masing memiliki ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
Selain zakat, terdapat juga infak sebagai bentuk amal sunah yang dianjurkan. Dengan memahami macam-macam zakat dan infak, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik dan berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial.
Sebagai pengingat, firman Allah SWT dalam Al-Baqarah ayat 43: “Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” Ayat ini menekankan pentingnya zakat sebagai bagian dari ibadah dan kewajiban seorang muslim.
Disclaimer: Artikel ini dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)