Liputan6.com, Banyuwangi - Kasus peluru nyasar yang menewaskan, Ponisin, 40 tahun warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi kini menemukan titik terang. Polisi berhasil mengamankan, MH, 39 tahun warga setempat. Ia menjadi tersangka penembak senapan angin yang menewaskan Ponisin yang saat itu tengah bermain bola. “Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, Selasa (4/3/2025).
Kepada para penyidik, MH mengaku menggunakan senapan untuk berburu tupai. Ia sekaligus ingin mengetes senapan angin yang baru saja diservis. Saat membidik tupai itu, MH tak sadar bahwa moncong senapan anginnya mengarah ke lapangan tempat korban berada. Lokasi korban dan tersangka terhalang pepohonan dan tanaman. “Saat pelaku menembak, peluru melesat, dia tidak tahu di depan itu ada orang yang berdiri di lapangan,” terangnya.
Peluru dari senapan angin tersebut tepat mengenai mata kanan korban. Peluru melesat dan tersarang di dalam kepalanya. Ia sempat mendapat perawatan selama dua hari di rumah sakit. “Dari keterangan dokter, peluru masuk mata sebelah kanan, tembus ke belakang. Peluru masih tertinggal di kepala,” ujar Andrew.
Advertisement
Andrew menjelaskan, tersangka tak memiliki izin terkait kepemilikan senapan angin. Meskipun senapan angin menggunakan peluru berkaliber 4,5 mm, kata Andrew, ada izin tertentu yang harus dimiliki. Polisi telah menahan tersangka di Mapolresta Banyuwangi. Awalnya, polisi menjeratnya dengan pasal 360 KUHP. Jeratan pasal berubah karena korban meninggal. “Setelah kami dapat korban meninggal, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menetapkan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.