Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menertibkan gedung dan bangunan yang berdiri membelakangi sungai. Penertiban itu pun berkaitan dengan penanggulangan bencana banjir.
Hal tersebut akan dilakukan usai Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Bandung resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna, Soreang pada Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga
"Perda PBG ini dalam rangka tertib bangunan dan gedung. Salah satunya diatur mengenai rumah warga itu jangan sampai membelakang sungai lagi, tapi harus menghadap ke sungai," ucap Bupati Bandung, Dadang Supriatna pada Senin, 17 Maret 2025.
Advertisement
Dadang mengatakan, pihaknya pun akan menindak tegas bangunan maupun gedung yang menolak untuk ditertibkan.
"Bangunan maupun gedung yang ada di sempadan sungai ini nantinya Insya Allah akan diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemprov Jawa Barat," tandasnya.
Dadang menjelaskan, Perda PBG berkaitan dengan penanggulangan bencana banjir. Menurutnya, selama ini marak pembangunan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
"Artinya, dengan adanya Perda PBG ini pemerintah sudah memberikan perlindungan atau proteksi agar terhindar dari bencana maupun hal lain yang tidak diinginkan. Kalau masyarakat terus memaksa, ya jangan salahkan pemerintah kalau ada risiko apa-apa," ucapnya.
Selain itu, Dadang menyebut Pemkab Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus melakukan penanganan lahan kritis dan pembanguan danau retensi di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.
"Untuk perbaikan lahan kritis di Kecamatan Kertasari, Pangalengan, dan Kecamatan Pacet, insya Allah jadi Gubernur Jawa Barat siap memperbaiki seluas 200 hektare. Dari Pemkab Bandung sendiri melalui dana CSR rencananya akan diperbaiki seluas 2.700 Ha," kata Dadang.
Â
Penulis: Arby Salim