Liputan6.com, Jakarta - Anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) tengah menggodok Rancangan Undang-undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Aturan ini sangat mendesak disahkan agar Indonesia dapat mencegah krisis akibat gempuran sentimen dalam maupun luar negeri, termasuk kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Federal Reserve (The Fed).
"UU JPSK urgent," kata Menteri Keuangan Chatib Basri usai Pembahasan Anggaran Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Dia mengungkapkan, kehadiran UU JPSK akan menjadi pedoman pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencegah krisis ekonomi ke depan.
Advertisement
Pasalnya, Chatib menilai, kebijakan normalisasi The Fed seperti penarikan stimulus dan rencana kenaikan tingkat suku bunga acuan AS berpotensi menimbulkan krisis di Indonesia.
"Kita akan berhadapan dengan likuiditas yang ketat akibat normalisasi kebijakan di AS. Jadi bukan tidak mungkin ada guncangan di dalam sektor keuangan. Kalau ada guncangan, kita cegah agar krisis tidak terjadi, jadi butuh UU JPSK," cetus Chatib.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pertemuan hari ini dengan anggota FKSSK dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan LPS hanya membahas mengenai draf RUU JPSK.
"Kami mau revisi draf RUU rencana sektor keuangan. Kami kan mau memperkuat landasan kita guna menangani krisis jika sewaktu-waktu terjadi ke depan," ujarnya. (Fik/Ndw)