Otoritas Bursa Suspensi Aktivitas Perdagangan Magnus Capital

BEI tak meyakini keakuratan pembukuaan PT Magnus Capital sehingga mensuspensi aktivitas perdagangan.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Mei 2016, 17:01 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 17:01 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) aktivitas perdagangan (suspensi) PT Magnus Capital mulai sesi pertama perdagangan saham 13 Mei 2016.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini menuturkan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan bursa terhadap PT Magnus Capital, BEI tidak dapat meyakini keakuratan dan kecukupan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan.

"Kami tak bisa meyakini keakuratan pembukuannya," ujar Hamdi saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Senin (16/5/2016).

Selain itu juga pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal yang dilakukan perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional.

Saat ditanya mengenai kapan pembukaan aktivitas perdagangan perseroan dilakukan, Hamdi mengatakan suspensi dibuka kalau hal-hal yang menjadi dasar suspensi sudah dipenuhi.

Berdasarkan data BEI, nilai MKBD terakhir PT Magnus Capital mencapai Rp 40,39 miliar. Batas minimal MKBD sekitar Rp 25 miliar. (Ahm/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya