BEI Kejar Asuransi Jiwa Asing Catatkan Saham di Bursa

Sesuai kebijakan yang ada, sebesar 20 persen saham perusahaan asuransi asing harus dimiliki domestik. Hal ini yang bisa menjadi peluang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Mei 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2016, 13:31 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin dibuka melemah sebesar 12,76 poin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ‎mendorong perusahaan asuransi jiwa asing untuk mencatatkan sahamnya di bursa. Sebab ini bisa meningkatkan kapitalisasi pasar bursa.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, sesuai kebijakan yang ada, sebesar 20 persen saham perusahaan asuransi asing harus dimiliki domestik. Hal ini yang bisa menjadi peluang agar perusahaan asing mau melantai di bursa.

"Ada satu peraturan asuransi itu, dalam tahun tertentu harus minimum 20 persen buat rakyat Indonesia, dimiliki domestik. Saat ini mereka pegang 100 persennya. Sebentar lagi jatuh tempo, kita harus kejar," kata dia di Jakarta, Senin (2/5/2016).


Dia mengatakan, dengan tercatatnya saham perusahaan tersebut di BEI maka kapitalisasi pasar yang terbentuk akan bertambah Rp 600 triliun.

Saat ini, kata Tito, BEI sedang membujuk supaya perusahaan-perusahaan asing itu mau mencatatkan sahamnya.

"Daripada dijual, pasar modal jualnya. Ada Rp 600 triliun market cap kira-kira. Mereka jatuh temponya 3 tahun dari sekarang. Tapi kita persuade dari sekarang. Kita lagi kerja," dia menjelaskan.

Tanpa menyebut secara pasti jumlah perusahaan asuransi yang dimaksud, Tito mengatakan, yang pasti kondisi perusahaan tersebut sedang tumbuh baik.

Tak hanya bagi perusahaan, jika perusahaan tersebut tercatat maka akan mendorong kinerja pasar modal RI. "‎Saya jumlah perusahaan nggak ingat. Kita-kira Rp 600 trilun (market cap)," tandas dia. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya