Bursa Suspensi Saham WIKA dan WSKT, Bagaimana Nasib ADHI dan PTPP?

Pada perdagangan hari ini, Rabu 19 Februari 2025, saham ADHI berada di zona hijau. Saat berita ini ditulis, saham ADHI naik 0,99 persen ke posisi 204.

oleh Pipit Ika Ramadhani Diperbarui 19 Feb 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 17:15 WIB
IHSG Ditutup Melemah ke 6.023,64
Suspensi dikenakan kepada WSKT karena perseroan gagal membayar utang obligasi jatuh tempo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi pada dua saham emiten karya BUMN, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Dengan demikian, saham BUMN karya yang saat ini masih bisa diperdagangkan di Bursa antara lain PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP).

Pada perdagangan hari ini, Rabu 19 Februari 2025, saham ADHI berada di zona hijau. Saat berita ini ditulis, saham ADHI naik 0,99 persen ke posisi 204. Dalam sepekan, saham ADHI menguat 6,82 persen. Namun, saham ADHI masih terkoreksi 3,77 persen sejak awal tahun (year to date/YTD).

Sementara, saham PTPP turun 1,39 persen ke posisi 284. Saham PTPP naik 3,65 persen dalam sepekan, namun mencatatkan penurunan 15,48 persen YTD.

Bursa telah lebih dulu melakukan suspensi saham WSKT sejak 8 Mei 2023. Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2. Peraturan Bursa No. I I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, maka Bursa dapat melakukan delisting apabila perusahaan telah dikenakan suspensi sekurang kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Suspensi dikenakan kepada WSKT karena perseroan gagal membayar utang obligasi jatuh tempo. Waskita telah mendapatkan persetujuan atas tiga dari empat seri obligasi non-penjaminan, di mana sudah dilakukan pembayaran atas kupon restrukturisasi dan kupon standstill.

Terkait satu seri obligasi non-penjaminan yang belum mendapat persetujuan, Perseroan terus melakukan komunikasi intensif kepada pemegang obligasi dan Wali Amanat. Langkah itu guna mencapai persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Obligasi selanjutnya.

 

Penundaan Pembayaran Pokok Obligasi

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja melintasi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Meski terjebak di zona merah, IHSG berhasil mengakhiri perdagangan di level 5.841. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Belakangan, Bursa melakukan suspensi pada saham WIKA setelah perseroan mengumumkan penundaan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.

“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” tulis manajemen PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam keterangan resmi.

Dalam pernyataan tersebut, manajemen WIKA mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini tengah menjalankan proses restrukturisasi yang telah menunjukkan perkembangan positif. “Hal ini dapat dilihat melalui kinerja operasi Perseroan yang semakin efisien, arus kas operasi menjadi positif, dan rasio keuangan yang membaik dibandingkan periode sebelumnya,” imbuh manajemen.

Sejalan dengan upaya penyehatan keuangan, WIKA tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya terhadap pembayaran bunga obligasi dan imbal hasil sukuk sesuai jadwal.

“Hingga saat ini, Perseroan terus berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian,” ujar manajemen WIKA.

 

Usul Pembayaran Sebagian

Tertekan, IHSG Akhir Pekan Berada di Zona Merah
Pekerja menatap layar monitor yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Hingga tahun 2024, perseroan telah berhasil melunasi pokok obligasi dan sukuk senilai Rp 1,27 triliun, baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme pelunasan dipercepat (call option). Namun, dalam menghadapi dinamika bisnis saat ini, WIKA masih membutuhkan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi, sukuk, serta stakeholder lainnya.

“Sehingga atas kewajiban jatuh tempo tersebut, Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian,” tulis manajemen.

Meski demikian, usulan ini belum mencapai kuorum untuk pengambilan keputusan. WIKA menegaskan bahwa komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk terus dilakukan guna mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Perseroan juga terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk untuk pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan serta keberlangsungan bisnis Perseroan ke depan,” jelas manajemen.

 

Sampaikan Apresiasi

Sebagai perusahaan konstruksi milik negara, WIKA menyampaikan apresiasi kepada para pemegang obligasi, pemegang saham, dan seluruh stakeholder atas dukungan yang telah diberikan.

Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur strategis yang mendukung pemerataan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kemandirian bangsa Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya