Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PTÂ Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap tujuh emiten di pasar reguler dan pasar tunai pada 23 Maret 2016.
Suspensi itu dilakukan lantaran tujuh emiten belum melakukan pembayaran angsuran pertama biaya pencatatan tahunan pada 2016. Selain itu, denda diberikan juga lantaran atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahun 2016.
Baca Juga
Tujuh emiten itu antara lain PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan catatan bursa, hingga 18 Maret 2016 terdapat tujuh emiten yang belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau full payment biaya pencatatan tahunan pada 2016.
Padahal berdasarkan kebijakan bursa terkait pembayaran annual listing fee (ALF) tahun 2016 menetapkan pembayaran ALF dapat dilakukan melalui angsuran dengan pembayaran angsuran pertama paling lambat dilakukan pada 15 Februari 2016.
Terkait perusahaan tercatat atau emiten yang dikenakan sanksi oleh bursa, denda itu wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi itu dijatuhkan oleh bursa. (Amd/Ahm)