OJK Rilis Relaksasi Aturan Tender Offer

Dengan adanya tax amnesty maka pemilik harta akan mendeklarasikan kekayaannya termasuk saham.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Sep 2016, 12:51 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 12:51 WIB
Dengan adanya tax amnesty maka pemilik harta akan mendeklarasikan kekayaannya termasuk saham.
Dengan adanya tax amnesty maka pemilik harta akan mendeklarasikan kekayaannya termasuk saham.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis insentif pengecualian tender offer terkait kebijakan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Insentif tersebut diberikan karena dengan adanya tax amnesty ada kemungkinan terjadinya perubahan porsi kepemilikan saham di pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, insentif ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran OJK. "Surat edaran seperti saya sampaikan terkait dengan keterbukaan informasi dan kewajiban tender offer sudah keluar," kata dia Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Muliaman menuturkan untuk pengecualian tender offer ini mesti mempertahankan saham publik sebanyak 7,5 persen. "7,5 persen minimum," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menerangkan adanya tax amnesty maka pemilik harta akan mendeklarasikan kekayaannya termasuk saham.

Dengan itu, maka ada kemungkinan terjadi perubahan porsi kepemilikan saham. Sementara, jika perubahan porsi kepemilikan saham mencapai 51 persen atau mayoritas maka wajib untuk tender offer.

"Ada sekarang dalam tax amnesty ini ada semangat beberapa pihak mendeklarasikan yang tadinya nominee punya mereka kemudian diatasnamakan pihak lain. Ini dideklarasikan punya mereka, ini akan menambah kepemilikan. Kalau seandainya punya 40 persen nggak dianggap take over, tapi begitu ada deklarasi 11 persen saja itu jadi 51 persen secara ketentuan harus tender offer, ini yang dalam rangka tax amnesty kita kecualikan," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya