Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Suspensi 17 Saham Emiten

Hingga 29 Juni 2017, BEI memantau ada 17 perusahaan tercatat yang belum sampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2016.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Jul 2017, 12:42 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2017, 12:42 WIB
20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar
Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar reguler dan tunai terhadap 17 perusahaan tercatat atau emiten pada perdagangan 3 Juli 2017.

Suspensi itu dilakukan, mengingat berdasarkan pemantauan manajemen BEI hingga 29 Juni 2017, ada 17 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2016. Selain itu belum menyampaikan denda atas keterlambatan penyampailan laporan keuangan itu. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/7/2017).

Hal itu berdasarkan ketentuan II.6.3 Peraturan BEI Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2016. Ditambah belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

Selain itu, mengacu ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa mensuspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan. Perusahaan tercatat juga telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3.

BEI menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek pada 3 Juli 2017 untuk delapan perusahaan tercatat, yakni PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Steady Safe Tbk (SAFE).

Selain itu, PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).

BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan efek untuk 9 perusahaan tercatat yakni PT Borne Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT), PT Skybee Tbk (SKYB).

Selain itu, PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), dan PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI).

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya