Penerbitan MTN Lewat Bursa Bisa Tingkatkan Pengawasan

Perlu adanya kajian terlebih dahulu mengenai rencana penerbitan MTN melalui Bursa Efek Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Jun 2018, 12:45 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 12:45 WIB
Tito Sulistyo
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistyo, Jakarta, Rabu (16/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hendak memperketat skema penerbitan Medium Term Notes (MTN). Perseroan menilai, kebijakan itu mempermudah mekanisme pengawasan oleh BEI dan OJK.

"Prinsip ya satu. Jika penawaran publik, maka itu sebenarnya sangat bagus dilakukan melalui otoritas," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Untuk diketahui, sebelumnya OJK mengusulkan agar penerbitan MTN harus melalui Perdagangan BEI seperti penerbitan surat berharga obligasi. Hal tersebut berkaca dari kasus gagal bayar bunga MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Tito pun memberikan catatan, perlu adanya kajian terlebih dahulu mengenai rencana penerbitan MTN melalui Bursa Efek Indonesia. Jika MTN tersebut hanya dijual kepada beberapa pembeli siaga maka seharusnya tidak perlu melalui BEI. Namun jika MTN tersebut dijual kepada publik maka memang seharusnya melalui BEI.

Secara Prinsip, dengan penjualan MTN melalui bursa ini maka akan ada berlapis pengawasan. Pengawasan pertama tentu saja oleh OJK dan pengawasan kedua oleh BI dan tentu saja, pengawasan lainnya oleh masyarakat. 

Dia kembali menekankan akan mendukung peluncuran MTN lewat bursa ini lantaran dengan adanya kebijakan tersebut OJK dan BEI bisa ikut bantu mengawasi penggunaan dana.

"Tapi prinsipnya, jika itu penawaran publik memang sangat bagus sekali kalau melalui otoritas (seperti OJK)," ungkapnya.

Selain itu, Tito juga turut berbicara seputar keputusan OJK yang meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI ditunda lantaran calon direksi Bursa belum ditentukan. Menurutnya, perseroan akan manut terhadap keputusan OJK.

"Saya prajurit. Kalau dapat perintah tunda ya kita tunda. Itu kan hak dan authority-nya ada di OJK," sebut dia.

Saat ditanya perkembangan terkini soal pemilihan calon direksi BEI, ia belum bisa menjawab lebih lanjut. "Belum tahu, nanyanya ke Pak OJK (Wimboh Santoso). Itu bukan wewenang saya," tandasnya.

Gagal Bayar

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, OJK mengkaji penerbitan Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka pendek melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut sebagai buntut adanya kerugian yang dialami oleh salah satu perusahaan, yaitu PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). 

"Kita akan berpikir kalau perlu semua MTN ini bisa saja nanti kita pikirkan apa semua-semua MTN dikeluarkan melalui bursa dan kajian lagi kita pikirkan," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso, di kantornya, Senin (4/6/2018).

Semua yang terdaftar melalui bursa akan menjadi lebih transparan. Dengan demikian diharapkan bisa mencegah atau meninimalkan risiko kerugian seperti yang dialami oleh SNP. Selama ini, penerbitan MTN hanya melalui proses audit oleh akuntan publik.

"SNP finance ini MTN ini adalah transaksi yang tidak melalui izin OJK jadi betul-betul transaksi privateyang seharusnya ini bisnisnya sudah di verifikasi oleh rating agency yang dasarnya adalah laporan akuntan publik dan ini adalah kredibilitas dari para pihak akuntan sehingga tidak mendeteksi dan MTN ini menjadi default," ujar dia.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur,Jakarta Pusat 10140.

Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya