RUPS Timbulkan Masalah, Ini Penjelasan Direksi TPS Food

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau disebut TPS Food tampaknya tidak hanya hadapi masalah pembayaran bunga obligasi atau surat utang.

oleh Agustina MelaniBawono Yadika diperbarui 28 Jul 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2018, 14:15 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau disebut TPS Food tampaknya tidak hanya hadapi masalah pembayaran bunga obligasi atau surat utang.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk pada Jumat 27 Juli 2018 juga dikabarkan kisruh.

Sejumlah pemegang saham tidak menyetujui sejumlah agenda dalam RUPST.  Pemegang saham tidak setuju laporan tahunan perseroan dan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan.

Agenda dalam RUPST itu antara lain dispensasi atas penyelenggaraan RUPST Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017.

Selanjutnya, persetujuan laporan tahunan perseroan termasuk di dalamnya laporan kegiatan perseroan, laporan pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017, penunjukan kantor akuntan publik yang akan audit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018, dan persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, Sjambiri Lioe mengakui memang ada agenda RUPST yang belum disetujui. "Ada yang disetujui dan ada yang enggak," kata dia lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (28/7/2018).

Saat ditanya mengenai laporan tahunan perseroan yang bermasalah, menurut Sjambiri tidak ada masalah. Ia menuturkan, kalau semua laporan konsisten dengan laporan keuangan pada 2017.

"Tidak ada masalah. Semua item konsisten dengan laporan keuangan tahun lalu yang telah ditandatangani oleh direksi dan komisaris yang sama dan diperiksa oleh auditor dan sesuai prinsip akuntansi Indonesia," ujar dia.

Ia menambahkan, ada aksi walk out direksi perseroan dari RUPST untuk menghindari kekacauan. “Saya  rasa karena agenda berubah tujuan dan kelihatan terlalu memaksakan dan panas. Saya rasa dari pada timbul kekacauan yang sifatnya adu otot maka ada baiknya juga direksi keluar biar bisa saling berpikir,” kata Sjambiri.

Dalam keterangan tertulis perseroan pada Sabtu 28 Juli 2018 menyebutkan kalau agenda rapat pertama mengenai dispensasi atas penyelenggaraan RUPST untuk tahun buku berakhir pada 31 Desember 2017, mayoritas pemegang saham setuju memberikan dispensasi atas penyelenggaraan RUPST Perseroan pada 31 Desember 2017.

Memang dalam agenda rapat itu, sebagian peserta  rapat menanyakan akan keterlambatan diadakannya RUPST yang seharusnya dilakukan enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Manajemen menuturkan, keterlambatan terjadi karena proses audit yang dijalankan. Dari laporan yang diberikan dua komisaris tidak setujui akan tanggapan yang diberikan Kang Hongkie Widjaja dan Jaka Prasetya.

Pada agenda kedua mengenai persetujuan laporan tahunan perseroan, sempat disampaikan kalau sempat diadakan rapat dewan komisaris pada 25 Juli 2018. Disampaikan dewan komisaris tidak menyetujui laporan keuangan audit pada 2017.

Terkait utang AISA, Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Joko Mogoginta menyampaikan kalau pihaknya berusaha untuk membayar utang. Pada 2017, perseroan telah melepaskan beberapa saham untuk membayar utang yang ada.

Adapun keputusan yang disepakati dalam agenda rapat ini adalah mayoritas pemegang saham dengan 60,49 persen tidak setuju untuk hasil audit pada 2017. Pihak KKR menyampaikan ada ketidakseimbangan biaya efisiensi dalam laporan 2017.

Direktur Keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menuturkan,ada biaya marketing yang harus dibayar sehingga perbesar biaya efisiensi pada 2017.

Dikemukakan pihak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menemukan ada laporan persetujuan palsu yang pengaruhi nilai kesepakatan poin agenda kedua.

Komisaris Utama Anton Apriyantono selaku ketua RUPST menutup agenda poin kedua dengan memutuskan harus ada pengkajian ulang notaris oleh tim OJK dengan mengenai total kesepakatan poin agenda dua dengan laporan persetujuan yang asli.

Melihat laporan keuangan 2017, perseroan mencatatkan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp 551,90 miliar. Padahal 2016, perseroan meraup laba Rp 593,47 miliar.

Penjualan perseroan turun 24,82 persen menjadi Rp 4,92 triliun pada 2017. Beban pokok penjualan turun menjadi Rp 4,29 triliun pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 4,86 triliun.

Laba bruto perseroan turun 62,79 persen menjadi Rp 626,23 miliar pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 1,68 triliun. Beban usaha perseroan naik menjadi Rp 916,74 miliar pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 667,53 miliar. Hasil kinerja keuangan itu mendorong rugi per saham 171,47 pada 2017 dari periode sama sebelumnya mencatat laba per saham positif 184,39.

Total utang perseroan melonjak menjadi Rp 5,31 triliun pada 31 Desember 2017 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 4,99 triliun. Ekuitas perseroan turun menjadi Rp 3,4 triliun. Perseroan kantongi kas Rp 181,61 miliar.

 

Restrukturisasi Utang Tergantung Divestasi Unit Usaha Beras

Beberapa produk beras hasil produksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. (Dok TPS Food)
Beberapa produk beras hasil produksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. (Dok TPS Food)

Terkait agenda ketiga penunjukan kantor akuntan publik untuk audit laporan keuangan perseroan 2018, seluruh pemegang saham setuju penunjukan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan.

Pada agenda keempat mengenai persetujuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perseroan menjadi sorotan. Pada agenda keempat, dewan komisaris menyatakan akan diadakan perubahan dewan direksi dan disepakati Komisaris Utama pada 25 Juli 2018.

Namun disanggah komisaris utama untuk kesepakatan ini karena kesepakatan dilakukan karena ada tekanan oleh dewan komisaris untuk menyetujui perubahan dewan direksi.

Adapun terkait kasus utang yang melanda perseroan, Joko menuturkan, pihaknya akan perjuangkan hak pemegang saham dan mengembalikan utang serta perbaiki struktur keuangan perseroan. "TPS Food adalah perusahan yang telah saya bangun dengan perjuangan dan sudah menjadi perusahaan yang sangat dibanggakan, sehingga akan terus diperjuangkan. Saya akan memperjuangkan hak-hak para pemegang saham dan mengembalikan hutang obligasi serta memperbaiki struktur keuangan perusahaan.Hal ini sudah merupakan personal guarantee saya secara pribadi," kata Joko.

Sementara itu, Sjambiri mengatakan, pihaknya menegaskan akan merestrukturisasi utang. Langkah-langkah yang akan dilakukan dijelaskan pada saat Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). "Hal ini (restrukturisasi utang-red) sangat bergantung pada divestasi bisnis beras," kata Sjambiri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya