Selain Sekawan Intipratama, 2 Emiten Ini Berpotensi Kena Delisting

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan efek saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) atau delisting mulai hari ini.

oleh Bawono Yadika diperbarui 17 Jun 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 16:30 WIB
20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444,04-AY2
Suasana kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11). Dari 538 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 181 saham menguat, 39 saham melemah, 63 saham stagnan, dan sisanya belum diperdagangkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan efek saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) atau delisting mulai hari ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan alasan otoritas bursa melakukan penghapusan saham perusahaan dengan kode SIAP tersebut.

Menurutnya, fokus BEI pada masalah perusahaan tercatat meliputi 2 hal yaitu pertama going concern yang terdiri dari masalah legal dan operasional. Kedua ialah masalah transaksi saham di pasar reguler.

"Intinya kita sangat harapkan perusahaan itu tercatat di bursa. Tapi perusahaan tercatat dan ada masalahnya yakni 2 masalah seperti legal maupun operasional kemudian tidak ditransaksikan di pasar regular dan tunai selama 24 bulan," tuturnya di Gedung BEI, Senin (17/6/2019).

"Nah kalau perusahaan ini (SIAP) sudah 44 bulan tidak diperdagangkan artinya bursa sudah berikan waktu buat mereka, kita sudah inquiry mereka, perbaiki going concern," tambah dia.

Dia pun menjelaskan, ada 2 perusahaan serupa yang kemungkinan akan terkena delisting dari otoritas bursa. Perusahaan tersebut adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK)

"Kalo BORN lebih ke masalah legal sehingga operasional mereka terganggu. Kedua perusahaan sudah masuk ke 24 bulan. ATPK belum ada rencana ke depan. Artinya sama aja, tidak bisa menunjukan perbaikan yang kita harapkan," paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tips dari Analis Buat Hindari Emiten yang Delisting

IHSG
Pekerja berbincang di dekat layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Pada pemukaan indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini naik tipis 0,09% atau 4,88 poin ke level 5.611,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Riset dan Investasi Kiwoom Sekuritas Indonesia, Maximilianus Nico Demus, mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan investor ketika ingin berinvestasi pada suatu saham

Hal ini guna menghindari berinvestasi pada emiten yang salah atau berpotensi terkena delistingpaksa (force delisting).

"Memilih emiten pun sebenarnya mudah. Kita juga harus tahu core business seperti apa. Setelah itu lihat fundamental Perusahaannya secara sekilas," tuturnya kepada Liputan6.com, Jumat (14/6/2019).

Dia menambahkan, investor juga sebaiknya melihat rasio utang daripada perusahaan yang dipilih.

"Namun biasanya semuanya ketika IPO pasti akan memberikan prospektus, kalau prospektus didapat, lihat laba operasionalnya? Apakah menguntungkan? Kalau rugi jangan diambil, karena kalau laba operasional rugi, bagaimana dia akan menjalankan bisnis? Setelah itu lihat utang atau tingkat ratio DER. Apakah kecil atau besar? Kalau besar, berarti tidak usah dibeli, berarti utangnya lebih besar," ucapnya.

Dia menegaskan, hal penting lainnya untuk dipertimbangkan investor dalam membeli sahamadalah bagaimana melihat jangka panjang proyeksi bisnis dari suatu emiten atau saham.

"Lihat bisnis apa yang sedang menarik. Setelah itu lihat industrinya. Apakah sedang berkembang? Setelah itu baru pilih emitennya," kata dia.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya