Liputan6.com, Jakarta - PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) meminta pembukaan suspensi perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (15/11/2017), direktur PT Sekawan Intipratama Tbk Dony Wardhana menuturkan, pihaknya sudah membayar annual listing (ALF) atau biaya pencatatan tahunan dan denda-denda yang dibayarkan.
Pihaknya juga sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2017, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2016, dan pengesahan laporan keuangan tahunan 2016 yang telah dilaksanakan pada 20 September 2017. Selain itu, perseroan juga sudah menyelenggarakan paparan publik 2017 pada 24 Juli 2017.
Advertisement
Baca Juga
Perseroan juga menyatakan kesiapan menjalankan fundamental usaha oleh seluruh jajaran manajemen entitas anak perusahaan yaitu PT Indo Wana Bara Mining Coal di pertambangan batu bara dan PT Mahaputra Adi Nusa di bidang manajemen operasi tambang batu andesit.
"Kami atas nama direksi dan jajaran komisaris serta pemilik saham yang sudah menyuarakan permintaannya memohon agar suspensi perdagangan saham PT Sekawan Intipratama Tbk dapat secepatnya dibuka kembali," kata dia.
Sebelumnya BEI memperpanjang suspensi saham PT Sekawan Intipratama Tbk di pasar reguler dan tunai sejak sesi I 31 Agustus 2017. Hal itu lantaran suspensi dilakukan karena belum melakukan pembayaran biaya pencatatan saham tahunan dan denda angsuran IV biaya listing tahunan 2017.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BEI Hapus 3 Emiten
Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan saham (delisting) 3 emiten. Tiga emiten tersebut yakni PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT).
Berdasarkan keterbukaan BEI, Kamis 19 Oktober 2017, keputusan delisting BRAU mengacu Peraturan Bursa I-I tentang Pengahapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Penghapusan pencatatan efek BRAU efektif sejak 16 November 2017.
"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," tulis keterangan BEI.
Sama dengan BRAU, penghapusan pencatatan efek Permata Prima Sakti (TKGA) efektif sejak tanggal 16 November 2017. BEI masih membuka perdagangan saham di pasar negoisasi pada 19 Oktober sampai 15 November 2017.
BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek Citra Maharlika Nusantara Corpora efektif sejak 19 Oktober 2017. Penghapusan ini menyusul status perseroan dinyatakan pailit dan harta pailit perseroan dalam keadaan insolvensi.
"Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk dari BEI efektif sejak tanggal 19 Oktober 2017," tutup keterangan BEI.
"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI," tulis keterangan BEI.
Sama dengan BRAU, penghapusan pencatatan efek Permata Prima Sakti (TKGA) efektif sejak tanggal 16 November 2017. BEI masih membuka perdagangan saham di pasar negoisasi pada 19 Oktober sampai 15 November 2017.
BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek Citra Maharlika Nusantara Corpora efektif sejak 19 Oktober 2017. Penghapusan ini menyusul status perseroan dinyatakan pailit dan harta pailit perseroan dalam keadaan insolvensi.
"Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk dari BEI efektif sejak tanggal 19 Oktober 2017," tutup keterangan BEI.
Advertisement