Akuisisi Omni Hospital, Emtek Selesaikan Penawaran Tender Wajib

Emtek menggelar tender wajib saham PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) pada 18 Januari 2021-16 Februari 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Feb 2021, 19:43 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 19:42 WIB
Logo EMTEK
Logo EMTEK

Liputan6.com, Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau Emtek telah menggelar penawaran tender wajib atas 1,65 miliar saham atau setara 28,12 persen saham PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), emiten pengelola rumah sakit Omni Hospitals.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), periode tender offer tersebut dilakukan pada 18 Januari 2021-16 Februari 2021. Penyelesaian tender pada 19 Februari 2021. Selama periode penawaran tender wajib tersebut tidak terdapat pemegang saham publik SAME yang menjual sahamnya.

“Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham perusahaan sasaran tidak mengalami perubahan sebelum dan setelah penawaran tender wajib,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

Struktur kepemilikan saham perusahaan sebelum dan setelah penawaran tender wajib antara lain PT Elang Mahkota Teknologi Tbk sebesar 71,88 persen dan masyarakat 28,12 persen.

Adapun penawaran tender wajib ini dilakukan setelah perseroan akuisisi 71,88 persen atau 4,24 miliar saham SAME dengan harga pembelian Rp 137 per saham. Total pembelian saham senilai Rp 581 miliar pada Desember 2020.

Untuk harga penawaran dalam tender wajib tersebut Rp 150 per saham. Harga itu merupakan harga tertinggi antara harga terakhir sebelum pengumuman pengambilalihan yang dilakukan perseroan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penuhi Ketentuan OJK

Sebelumnya, Perseroan menggelar penawaran tender wajib untuk memenuhi kewajiban perseroan terkait pengambilalihan yang diatur dalam Peraturan Nomor 9/POJK.04/2018 karena ada perubahan pengendalian dalam perusahaan sasaran.

Berdasarkan peraturan itu yang disebut pengendali perusahaan sasaran adalah pihak yang memiliki saham lebih dari 50 persen dari seluruh saham perusahaan sasaran dengan hak suara yang telah disetor penuh dan pihak yang mempunyak kemampuan untuk menentukan baik secara langsung dan tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan kebijaksanaan perusahaan sasaran. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, 15 Januari 2021.

Untuk mematuhi Peraturan Nomor 9/POJK.04/2018, pihak yang melakukan penawaran tender wajib untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham perusahaan sasaran untuk menjual saham pada harga penawaran tender wajib.

Apabila setelah pelaksanaan penawaran tender wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh perseroan lebih besar dari 80 persen dari modal disetor perusahaaan sasaran, sesuai aturan Nomor 9/POJK.04/2018, pengendali baru wajib mengalihkan saham perusahaan sasaran tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20 persen dari modal disetor perusahaan sasaran dalam jangka waktu dua tahun sejak penawaran tender wajib selesai.

Pemegang saham yang tidak berminat untuk menjual saham miliknya kepada pihak yang melakukan penawaran tender wajib akan tetap menjadi pemegang saham di perusahaan sasaran.

Adapun setelah penawaran tender wajib selesai, perseroan tetap melakukan kegiatan operasional Sarana Meditama Metropolitan sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

 

 

Akuisisi Omni Hospital

Sebelumnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) telah menyelesaikan pembelian atas 4.241.000.000 saham yang mewakili 71,88 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) dari PT Omni Health Care.

Dikutip dari keterbukaan informasi Emtek yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/12/2020), harga pembelian tersebut sebesar Rp 137 per saham. Sehingga harga total pembelian saham senilai Rp 581 miliar.

Dengan selesainya Akuisisi ini, Emtek memiliki 4.241.000.000 saham yang mewakili 71,88 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam SAME.

Sebelum Akuisisi, Emtek tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan SAME.

Proses akuisisi ini sendiri merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Untuk diketahui, PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) merupakan perusahaan yang mengelola Omni Hospitals.

Kegiatan usaha yang dijalankan adalah rumah sakit swasta dengan aktivitas praktik dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, angkutan khusus pengangkutan orang sakit, dan beberapa lainnya. 

Berkantor pusat di Pulomas Jakarta Timur, Omni Hospitals telah menjalankan 4 rumah sakit yaitu Omni Hospital Pulomas, Omni Hospital Alam Sutera, Omni Hospital Cikarang dan Omni Hospital Pekayon.

Dalam waktu dekat, Omni Hospital juga akan dibuka di Balikpapan, Kalimantan Timur.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya