Terseret Kasus Bansos, Begini Penjelasan Sritex Terkait Pengadaan Goodie Bag

Direktur Sritex Allan M. Severino menjelaskan, perseroan telah menjalani proses pengadaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Mar 2021, 20:39 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 20:39 WIB
IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencatat penutupan perdagangan pada level 5.296,711 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex (SRIL), membantah keterlibatan perseroan di luar jalur hukum dalam Proyek Bansos COVID-19.

Direktur Sritex Allan M. Severino menjelaskan, perseroan telah menjalani proses pengadaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami ingin menyampaikan bahwa klaim keterlibatan yang di luar jalur hukum adalah tidak benar,” kata Allan dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (25/3/2021).

Sebagai perusahaan terbuka, Allan mengaku perseroan memegang erat azas keterbukaan informasi dan transparansi kepada seluruh stakeholder.

“Namun di saat yang bersamaan, kami akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku,” ia menambahkan.

Adapun hingga saat ini, perseroan mengaku tidak mengalami dampak operasional, hukum, keuangan, kelangsungan usaha atau dampak lainnya yang mengganggu berjalannya kelangsungan usaha PT Sri Rejeki lsman Tbk.

Sritex menandatangani kontrak dengan Kementerian Sosial untuk menyediakan 1,9 juta unit tas atau goodie bag dalam Proyek Bansos COVID-19

Proyek ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bansos penanganan virus covid-19. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sri Rejeki Isman Tunda Penerbitan Obligasi

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi menunda rencana penerbitan surat utang global atau obligasi global. Hal itu disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Surat yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut menjadi pernyataan resmi perseroan terkait surat No. 002/Cos/I/2021/SRIL dan 003/Cos/I/2021/SRIL tertanggal 11 Januari 2021.

"Dalam memenui ketentuan peraturan OJK No. 31/POJK.04.2015 tentang Keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami menyampaikan bahwa Perseroan memutuskan untuk menunda surat utang baru dalam demominasi mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan ditawarkan kepada investpr di luar wilayah Republik Indonesia," tulis surat yang ditandatangani Diretur Keuangan PT Sri Rejeki Isman, Allan Moran Severina.

Alasan utama perseroan akhirnya menunda obligasi karena keadaan pasar saat ini dinilai belum cukup mendukung.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk berencana menerbitkan obligasi global hingga USD 325 juta dengan jaminan PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha, dan PT Primayudha Mandirijaya, yang merupakan anak usaha perseroan.Obligasi itu akan ditawarkan kepada investor di luar wilayah Indonesia.

Penawaran itu bukan termasuk kepada suatu penawaran umum di Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal.

Selain itu juga bukan merupakan penawaran terbatas berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang penerbitan efek bersifat utang dan sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya