Trivia Saham: Mengenal Pasar Reguler, Tunai hingga Negosiasi

Saat terjun di investasi saham, kita akan mendengar kata pasar reguler, tunai dan negosiasi. Berikut penjelasan mengenai tiga pasar ini di pasar modal.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Apr 2021, 13:11 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2021, 13:11 WIB
FOTO: Jelang Tutup, Nilai Perdagangan Saham Lebih dari Rp 7,7 Triliun
Pialang memantau jalannya perdagangan saham di galeri Profindo Sekuritas, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Sektor industri dasar menguat 1,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Istilah pasar reguler dan pasar negosiasi mungkin akrab dengan pelaku pasar modal. Meski tak asing, tetapi banyak yang belum mengetahui perbedaan di antara kedua pasar ini.

Untuk diketahui, kedua jenis pasar tersebut tercetus melalui mekanisme pembentukan harga efek yang terjadi di bursa.

Pada pasar reguler, harga dibentuk dengan cara tawar-menawar yang terus menerus terjadi (continuous auction market) berdasarkan kekuatan pasar. Sedangkan pada pasar negosiasi, pembentukan harga efek dilakukan dengan cara negosiasi (negotiated market) antara pihak penjual dan pihak pembeli.

Dilansir dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (17/4/2021), pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan.

Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.

Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.

Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung pada sesi I perdagangan. Kecuali harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.

Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah (Auto Rejection) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan menggunakan harga penutupan Hari Bursa sebelumnya (Harga Previous) di Pasar Reguler.

Pada masa Pra-Penutupan, JATS melakukan proses pembentukan harga penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.

Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pasar Negosiasi dan Tunai

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan berjalan di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tak jauh berbeda, Pasar Tunai memiliki ketentuan yang persis dengan Pasar Reguler. sehingga acap disebutkan dalam konteks ‘Pasar Reguler dan Pasar Tunai’.

Sedikit bedanya, Pasar Tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi. Misalnya pada transaksi short selling.

Sementara, Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual atau negosiasi secara langsung) antara nasabah dengan anggota bursa. Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G.

Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi titik temu antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G.

Satuan Perdagangan

IHSG
Pekerja melintas di bawah layar indeks saham gabungan di BEI, Jakarta, Selasa (4/4). Sebelumnya, Indeks harga saham gabungan (IHSG) menembus level 5.600 pada penutupan perdagangan pertama bulan ini, Senin (3/4/2017). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Sementara perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). 

Penyelesaian Transaksi Bursa

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI. Adapun ketentuannya, Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2). Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).

Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Sedangkan waktu penyelesaian transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting).

Bila tidak ditetapkan, penyelesaian transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya