Liputan6.com, Jakarta - Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding, diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkembang. Hal ini terlihat dari kenaikan dana yang dihimpun hingga 14 April 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut, peningkatan yang terjadi mencapai 19 persen atau Rp225 miiar. Padahal pada akhir tahun 2020, dana yang dihimpun telah mencapai Rp191 miliar.
"Jumlah pemodal juga naik 15 persen dari 22,3 ribu investor menjadi 25,7 investor. Jumlah fund raising lebih dari Rp200 miliar dari 164 penerbit fund raising atau rata-rata Rp1 miliar dari jumlah penerbitnya," ujar Hoesen, Jumat (23/4/2021).
Advertisement
Tak hanya untuk investasi, Hoesen juga menyebut, layanan urun dana bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan Usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Kami juga berharap pengembangan terhadap UMKM bisa dilakukan, sehingga tujuan kami membantu pengusaha UMKM untuk mendapat modal dari investor ritel dari daerahnya sendiri bisa terwujud," ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF).
Hal ini untuk memudahkan berbagai layanan produk keuangan sejalan dengan akselerasi digital. Menyasar UMKM, SCF dinilai akan semakin meramaikan pasar modal domestik.
Melalui skema ini, sebuah bisnis atau individu dapat mencari pendanaan dari satu atau beberapa investor di pasar modal. Selain itu, dana yang dihimpun bisa lindung nilai (hedge) untuk jangka waktu tertentu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
UMKM Ingin Ajukan Pembiayaan Urun Dana? Simak Dulu Syarat Ini
Sebelumnya, Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dapat mengembangkan bisnisnya lewat pendanaan dengan skema urun dana berbasis teknologi informasi, atau Securities Crowdfunding.
Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI), Reza Avesena menuturkan, ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan pendanaan ini.
Pertama, yakni prospek usaha dari sisi profitabilitas, atau keuntungan. Maksudnya, pelaku UMKM harus bisa memastikan usahanya memiliki prospek laba yang bagus.
Hal ini, kata Reza perlu untuk dilakukan mengingat dalam skema pembiayaan ini, pengusaha tidak berjalan sendiri. Melainkan ada pihak investor yang akan bertindak sebagai mitra dalam pembiayaan usaha.
"Pertama, kita memastikan bahwa bisnis ini akan kita lepaskan ke publik. jadi kita mengajak orang-orang kongsi sama kita, bermitra sama kita. Kalau sudah sama-sama paham, itu kita perlu memastikan bisnis kita profit,” kata Reza dalam Webinar Securities Crowdfunding, Senin (15/3/2021).
Kedua, adalah akuntabilitas. Yaitu pencatatan keuangan yang lebih rapi. Reza menuturkan,tidak ada aturan khusus mengenai penyusunan pencatatan keuangan ini.
Namun, ia mengimbau agar setidaknya merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
"Namun kalau pencatatannya masih belum kesana, selama memang bisa memastikan bisnisnya untung, ramai, bisa hubungi kami. Nanti kami ada tim yang akan memberikan panduan singkat untuk mempersiapkan laporan keuangan yang lebih komprehensif,” ujar Reza.
Advertisement
UMKM Lebih Profesional
Terakhir, yakni memastikan bisnis atau usaha bisa bertahan dalam jangka waktu yang lama. Alasannya, sekali lagi karena pelaku UMKM tidak berjalan sendirian.
Melainkan ada investor yang bertindak sebagai mitra dalam pembiayaan sehingga pelaku UMKM harus bisa memastikan bisnisnya bisa bertahan selama mungkin agar memberikan keuntungan sepadan bagi masing-masing pihak.
Sebagai contoh, Reza menceritakan seorang pedagang yang dagangannya laris manis pada satu waktu. Setelahnya, pedagang tersebut libur dagang, dan pulang kampung membawa hasil jualannya selama seminggu. Hal seperti ini yang menurut Reza tidak boleh dilakukan. "Intinya lebih profesional,” pungkas dia.