Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemanggilan pejabat Telkom oleh Polda Metro Jaya.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Kamis (27/5/2021), PT Telkom Indonesia Tbk mengaku telah menerima surat pemanggilan tersebut.
Baca Juga
"Menjawab surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-03592/BEI.PP2/05-2021 tanggal 24 Mei 2021 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan pemanggilan Pejabat Telkom oleh Polda Metro Jaya, Telkom telah menerima surat pemanggilan tersebut dan kami tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," tulis informasi tersebut.
Advertisement
Sebagai perusahaan publik, Telkom juga menegaskan bila pihaknya akan senantiasa menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. "Telkom senantiasa menghormati proses hukum serta menjujung tinggi prinsip good corporate govermance," tulis perseroan.
Sebelumnya dikabarkan mengutip dari berbagai sumber, Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Telkom dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021. Keduanya dikabarkan dipanggil sebagai saksi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tanggapan Telkom soal Suntikan Dana Anak Usaha ke Gojek
Sebelumnya, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) atau disebut Telkom menyampaikan keterbukaan informasi mengenai investasi yang dilakukan anak usahanya Telkomsel. Anak usaha Telkom tersebut menyuntikkan dana investasi ke Gojek sebesar USD 300 juta atau sekitar Rp 4,29 triliun (asumsi kurs Rp 14.312 per dolar AS).
Hal ini disampaikan PT Telkom Indonesia Tbk  melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (26/5/2021).
"Pada tanggal 21 Mei 2021, Telkomsel, anak perusahaan dari Telkom, telah melakukan investasi tambahan kepada Gojek senilai USD300 juta. Transaksi tersebut dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Telkomsel pada Gojek," tulis VP Investor Relation Telkom Andi Setiawan.
Transaksi yang dilakukan antara Telkomsel dan Gojek ini tidak terdapat hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan antara Telkomsel dan Gojek.
Selain itu transaksi ini menjadi bagian dari strategi Telkomsel untuk mendukung bisnis digital yaitu, Digital Connectivity, Digital Platform dan Digital services.
"Transaksi tersebut menjadi momentum dalam mendorong integrasi ekosistem Telkomsel dan Gojek untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan mitra serta menghadirkan lebih banyak solusi yang mampu mengembangkan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia," tulis Andi.
Selain itu transaksi tersebut juga sejalan dengan peran Telkomsel sebagai leading digital telco company untuk membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses platform daring yang lebih dekat, customer centric, dan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat," tulis informasi tersebut.
Dengan transaksi ini, total investasi Telkomsel di Gojek mencapai USD 450 juta atau sekitar Rp 6,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.309 per dolar AS)
Â
Advertisement