UMKM Dapat Ajukan Pembiayaan Urun Dana hingga Rp 10 Miliar, Begini Caranya

ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan pendanaan melalui layanan urun dana atau securities crowdfunding.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Agu 2021, 13:13 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 13:11 WIB
Dampak PPKM, Omzet UMKM Menurun
Perajin menyelesaikan pembuatan pot tanaman hias di Pondok Aren, Tangerang, Banten, Minggu (1/8/2021). Akumindo menilai perpanjangan PPKM akan membuat pelaku UMKM semakin tertekan dan diperkirakan mengalami penurunan omzet sebesar 70 hingga 80 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dapat memperoleh pendanaan dengan skema layanan urun dana berbasis teknologi informasi, atau Securities Crowdfunding.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI), Heinrich Vincent menjelaskan, ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi UMKM untuk mengajukan pendanaan ini.

Pertama, yakni profil perusahaan dan pemegang saham. Kemudian UMKM harus memiliki Legalitas Badan Usaha/CV/Perseorangan, seperti; akta PT, SIUP, TDP, dan NPWP.

Selanjutnya menunjukkan laporan keuangan dan rekening koran minimal satu tahun terakhir. Untuk Laporan Keuangan, tidak ada aturan khusus mengenai penyusunan pencatatan tersebut. Namun, diimbau agar setidaknya merujuk pada Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).

Pelaku UMKM juga perlu menyertakan perencanaan bisnis dan rencana penggunaan dana. Serta kebutuhan pendanaan dan valuasi setidaknya Rp 200 juta, sedangkan maksimal Rp 10 miliar dalam sekali pendanaan.

Setelah dokumen pengajuan terpenuhi, Heinrich mengatakan pelaku UMKM dapat melakukan registrasi melalui website penyelenggara layanan. Kemudian Bisnis Analis dari pihak penyedia akan melakukan reviu bisnis proposal dan melakukan survey lokasi usaha.

Adapun OJK kini telah mengantongi lima penyelenggara dengan bergabungnya PT Dana Saham Bersama (Dana Saham), dari sebelumnya yang hanya berjumlah empat. Antara lain, PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), serta PT Numec Teknologi Indonesia (LandX).

"Selanjutnya, penyelenggaraan dan calon penerbit melakukan negosiasi dan penetapan efek, seperti equity, obligasi atau sukuk," kata dia dalam Webinar Securities Crowdfunding - Alternatif Pendanaan bagi UMKM, Selasa (3/8/2021).

Setelah negosiasi mencapai kesepakatan, penyelenggara dan penerbit menyiapkan prospektus yang telah disetujui sesuai POJK.

"Lalu, penyelenggara akan melakukan public expose untuk memberikan penawaran kepada investor. Setelah perubahan akta dan mendaftarkan efek ke KSEI setelah dana dihimpun telah terpenuhi. Setelah dana terhimpun, nanti ada perubahan legalitas, akta dan penitipan saham kolektif di KSEI,” pungkas dia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penghimpunan Dana Lewat Securities Crowdfunding

Dampak PPKM, Omzet UMKM Menurun
Perajin menyelesaikan pembuatan pot tanaman hias di Pondok Aren, Tangerang, Banten, Minggu (1/8/2021). Akumindo menilai perpanjangan PPKM akan membuat pelaku UMKM semakin tertekan dan diperkirakan mengalami penurunan omzet sebesar 70 hingga 80 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, total dana yang berhasil dihimpun dari securities crowdfunding mencapai Rp 313,56 miliar per 23 Juli 2021. Dana yang berhasil dihimpun ini mengalami kenaikan, seiring meningkatnya partisipasi, baik dari pelaku UMKM maupun dari sisi pemodalnya.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady menuturkan, saat ini sudah ada 34.525 pemodal per 23 Juli 2021.

“Kemudian sudah ada Rp 313,56 miliar dana yang dihimpun melalui crowdfunding ini,” ujar dia, Selasa, 3 Agustus 2021.

OJK kini telah kantongi lima penyelenggara dengan bergabungnya PT Dana Saham Bersama (Dana Saham) dengan 37 pemodal, dari sebelumnya yang hanya berjumlah empat. Antara lain, PT Santara Daya Inspiratama (Santara). Memiliki 89 penerbit dan dengan jumlah pemodal terbanyak sebesar 23.445 pihak.

Santara mencatatkan total dana yang dapat dihimpun Rp 149,73 miliar. Selanjutnya PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) 51 penerbit dengan 2.594 ribu pemodal berhasil mencatatkan dana yang dihimpun sebesar Rp 44,1 miliar.

PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) 9 penerbit dengan 3.249 ribu pemodal dengan total dana yang dihimpun Rp 35,70 miliar.

Selain itu, ada PT Numec Teknologi Indonesia (LandX) yang memiliki 15 penerbit dengan 5.200 ribu pemodal. Numec mencatatkan total dana yang dihimpun sebesar Rp 84,03 miliar.  Total jumlah penerbit per 23 Juli 2021 sebanyak 164 penerbit dengan jumlah pemodal mencapai 34.525 pemodal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya