Kerugian Akibat Investasi Bodong Sentuh Rp 117,4 Triliun dalam 10 Tahun Terakhir

Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian karena investasi ilegal atau bodong paling banyak terjadi pada 2011 yang mencapai Rp 68,62 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Agu 2021, 12:19 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 12:19 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian akibat investasi bodong atau ilegal mencapai Rp 117,4 triliun dalam 10 tahun terakhir. Kerugian paling banyak tercatat pada 2011 mencapai Rp 68,62 triliun.

"Dalam 10 tahun terakhir ini terdapat kerugian masyarakat yang mencapai Rp 117,4 triliun,” ungkap Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT#2) - Yuk Berinvestasi di Pasar Modal, Kamis (5/8/2021).

Adapun tahun selanjutnya, jumlah kerugian akibat investasi bodong turun menjadi hanya 7,92 triliun. Angka ini terus mengalami penurunan hingga 2015 yang hanya tercatat Rp 0,3 triliun. Namun, tahun selanjutnya, 2016, kembali naik Rp 5,4 triliun.

Tahun berikutnya turun lagi hingga mencapai Rp 1,4 triliun di 2018. Namun, kembali naik setelahnya, hingga pada akhir 2020 kemarin tercatat sebesar Rp5,9 triliun. Sementara sepanjang 2021, SWI mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 2,5 triliun.

"Penawaran mereka ini enggak berhenti. Berbagai cara yang dilakukan mereka sehingga masyarakat kita yang harapkan untung justru mengalami kerugian,” kata Tongam.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Total Investasi Ilegal Paling Banyak pada 2019

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kendati kerugian paling banyak dicatatkan pada 2011, berdasarkan total investasi ilegal paling banyak justru tercatat pada 2019. Terdapat 442 investasi ilegal, 1.493 fintek P2PL ilegal, dan 8 gadai ilegal.

Sementara untuk tahun ini sampai dengan Juli, SWI telah mengantongi 79 investasi ilegal, 442 fintek P2PL ilegal, dan 17 gadai ilegal.

"Sampai saat ini kita masih alami masalah pemberantasan investasi ilegal ini. Kalau cuma diblokir, mereka akan sangat mudah membuat yang baru dan menawarkan lagi melalui berbagai cara. Oleh karena itu dari SWI selalu berupaya untuk mencari investasi ilegal ini secara dini sebelum banyak masyarakat kita yang terjebak di sana," ujar Tongam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya