OJK Ungkap Penyebab Emiten Kena Kasus

Di satu sisi, manajemen perusahaan, baik direksi maupun komisaris, dituntut untuk mempertahankan kinerja perusahaan di tengah tekanan pandemi COVID-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Sep 2021, 14:32 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 14:32 WIB
IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Pengunjung mengambil foto layar indeks harga saham gabungan yang menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui tugas yang diemban manajemen perusahaan terbuka atau emiten memang berat di tengah situasi yang menantang akibat pandemi COVID-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, di satu sisi, manajemen perusahaan, baik  direksi maupun komisaris, dituntut untuk mempertahankan kinerja perusahaan di tengah tekanan pandemi. Di sisi lain, manajemen juga harus mempertahankan tata kelola yang baik sebagai perusahaan terbuka.

"Kami menyadari tugas dan tanggung jawab para direksi dan komisaris Perusahaan yang semakin berat. Karena selain dituntut untuk mengeluarkan extra effort dalam mempertahankan kinerja perusahaan, namun juga harus tetap menjaga tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hoesen dalam opening Public Expose Live 2021, Senin (6/9/2021).

Hoesen menyebutkan terdapat sejumlah kasus yang menimpa perusahaan terbuka dalam beberapa tahun terakhir. Namun begitu, ia tak merinci lebih jauh emiten apa saja yang dimaksud dan apa masalahnya.

Akan tetapi, secara garis besar, Hosen menilai masalah yang muncul lantaran tata kelola dari manajemen perusahaan yang kurang baik.  

"Berkaca dari kasus yang menerpa emiten di Indonesia beberapa tahun belakangan ini, kami melihat sebagian di antaranya terjadi karena perilaku manajemen yang tidak mencerminkan fiduciary duty dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Imbauan OJK

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berbagai pelanggaran tersebut tentunya tidak hanya berakibat buruk bagi emiten itu sendiri, lanjut Hoesen. Namun, lebih jauh dapat menurunkan kredibilitas pasar modal Indonesia. Sehingga untuk memitigasi risiko yang mungkin akan timbul, Hoesen mengimbau kepada manajemen perusahaan terbuka untuk mematuhi seluruh ketentuan perusahaan terbuka yang telah ditentukan.

"Kami mengimbau direksi dan komisaris perusahaan atau perusahaan tercatat agar senantiasa menjalankan fiduciary duty-nya masing-masing dan mematuhi semua rambu-rambu yang telah ditetapkan,” ujar Hoesen.

Dia menuturkan, dengan ada pemahaman yang benar dari anggota direksi dan anggota komisaris terhadap ketentuan di pasar modal, akan mendorong tingkat compliance dari perusahaan tersebut. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya