Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR memberikan persetujuan kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) untuk menggelar penambahan modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Persetujuan rights issue Waskita Karya itu ditetapkan dalam Rapat Kerja yang dihadiri Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono pada Senin (27/9/2021).
“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui rencana rights issue sebagai tindak lanjut dari rapat kerja dengan Menteri BUMN pada 22 September terkait persetujuan usulan tambahan PMN untuk Waskita Karya sebesar Rp 7,9 triliun pada tahun anggaran 2021,” ujar pimpinan rapat Komisi VI DPR dari fraksi PDIP, Aria Bima.
Advertisement
Rapat kerja bersama Komisi VI DPR juga meminta Waskita Karya untuk melakukan monitoring dan perbaikan pengelolaan pasca restrurisasi secara optimal kepada Waskita induk dan anak perusahaannya sehingga proses bisnis dapat berjalan dengan baik.
Baca Juga
Dalam rapat kerja tersebut, Kartika mengharapkan rights issue Waskita Karya juga mendapatkan dukungan dari pemegang saham minoritas. Hal ini juga mengikuti aksi koorporasi rights issue yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Kartika menuturkan, BRI telah memperoleh dana Rp 41 triliun dari publik melalui right issue. Oleh karena itu, ia harapkan kabar positif dari BRI dapat berdampak terhadap rights issue Waskita Karya.
"Meski kondisi Waskita berbeda, (kami harapkan-red) dapat dukungan optimal dari pemegang saham minoritas,” ujar dia.
Adapun pemerintah akan menyerap saham baru dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam rights issue Waskita Karya. Kemudian Rp 4 triliun akan ditawarkan kepada investor publik.
Sementara itu, Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono menuturkan, PMN Rp 7,9 triliun untuk memperkuat modal dalam rangka restrukturisasi.
Penguatan modal itu untuk tujuh ruas tol antara lain Kayu Agung-Palembang-Betung, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu-Cimanggis-Cibitung. Selain itu Cimanggis-Cibitung, Ciawi-Sukabumi, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Pasuruan-Probolinggo dan Pejagang-Pemalang.
"Manfaat PMN ini selain mempercepat penyelesaian tol untuk dapat segera di-recycle, kepastian tersedianya dana, dan melancarkan proses restrukturisas kredit,” kata dia.
Bagi masyarakat, ia menuturkan, PMN memberikan manfaat ekonomi secara umum dan dongrak perekonomian dengan adanya potensi peningkatan produk domestik bruto (PDB). “Transportasi di Jawa dan Sumatera menjadi lebih bagus menguntungkan masyarakat dalam hal logistik, kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjelasan Waskita Karya
Destiawan menjelaskan, dalam rights issue ini ada dua hal jadi perhatian yaitu indikator keuangan dan peningkatan nilai ekuitas. Jika tanpa PMN dan rights issue, CAGR pendapatan usaha pada 2021-2026, peningkatan hanya 10 persen.
"Dengan ada PMN dan rights issue, CAGR pendapatan usaha 2021-2026 peningkatan 26 persen,” kata dia.
Kemudian CAGR laba bersih 2021-2026 peningkatan sebesar 10 persen jika tanpa PMN dan rights issue. “Dengan PMN dan rights issue, CAGR laba bersih 2021-2024 sebesar 25 persen,” tutur dia.
Selanjutnya laba bersih positif mulai 2025 bila tanpa PMN dan rights issue. “Laba bersih positif mulai 2023 dengan PMN dan rights issue,” ujar Destiawan.
Current ratio minimal 1 kali mulai 2024 jika tanpa PMN dan rights issue. Kalau dengan ada PMN dan rights issue, current ratio minimal satu kali mulai 2023.
Sedangkan sekiitar 2021 sebesar Rp 9,8 triliun bila tanpa PMN dan rights issue. “Kalau dengan PMN dan rights issue, ekuitas 2021 sebesar Rp 21,7 triliun,” kata dia.
Debt to equity ratio 2021 sebesar 6,12 kali kalau tanpa PMN dan rights issue.”Dengan ada PMN dan rights issue, debt to equity ratio 2021 sebesar 3,68 kali,” tutur dia.
Advertisement