Digugat Perusahaan Farmasi Korea Selatan Terkait Merek, Ini Tanggapan Kalbe Farma

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mendapatkan gugatan merek dari Dong A Pharmaceutical. Begini tanggapannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Nov 2021, 19:32 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 19:31 WIB
IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan farmasi  Korea Selatan Dong A Pharmaceutical Co Ltd mengajukan gugatan terkait merek kepada PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 8 November 2021 dengan Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dong A Pharmaceutical Co Ltd pun telah menunjuk kuasa hukum Yanto Jaya.

Dong A Pharmaceutical mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek Fatigon. Hal itu juga disebutkan dalam petitum yang dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Kamis (11/11/2021).

Ada enam petitum dalam gugatan itu antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek Fatigon daftar nomor ID M000421477 dalam kelas 3 atas nama tergugat untuk keseluruhan jenis barang.

Selanjutnya menyatakan merek Fatigon daftar Nomor IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama tergugat telah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut data perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.

Menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran merek Fatigon Daftar Nomor IDM000421477 dalam kelas tiga atas nama tergugat untuk keseluruhan jenis barang.

Selain itu, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirim satu Salinan putusan kepada Kementerian Hukum dan HAM R.I. cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk keperluan  penghapusan pendaftaran merek FATIGON Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

p>* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tanggapan Kalbe Farma

Ilustrasi Gedung Kalbe Farma (Foto: PT Kalbe Farma Tbk/KLBF)
Ilustrasi Gedung Kalbe Farma (Foto: PT Kalbe Farma Tbk/KLBF)

Saat dikonfirmasi mengenai gugatan Dong A Pharmaceutical tersebut, Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk Vidjongtius menuturkan, perseroan belum menerima surat resmi gugatan yang dimaksud. Namun, perseroan akan berkoordinasi dengan pihak legal.

"Saat ini Kalbe belum menerima surat resmi gugatan yang dimaksud dan akan kami periksa lebih lanjut ke bagian legal, jika surat resmi tersebut ada, Kalbe berkewajiban melindungi merek-merek yang dimiliki,” ujar Vidjongtius saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menambahkan, merek yang dimiliki Kalbe Farma saat ini banyak sehingga berdasarkan perkiraan manajemen tidak terlalu berpengaruh secara bermakna. Namun, ia menuturkan, perlindungan terhadap merek sendiri tetap harus dilakukan.

Senior Manager External Communication & CSR Kalbe Farma Hari Nugroho mengatakan, gugatan pendaftaran merek tersebut masuk kelas tiga yang bukan kategori obat-obatan sehingga tidak berpengaruh terhadap perseroan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya