Liputan6.com, Jakarta Perusahaan farmasi nasional PT Kalbe Farma Tbk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh perusahaan farmasi asal Korea Selatan, Dong A Pharmaceutical.
Gugatan yang diajukan pada Senin (8/11) itu terkait permintaan dihapusnya merek Fatigon oleh pihak Kalbe Farma.
Baca Juga
Dengan Yanto Jaya, sebagai kuasa hukum Dong A Pharmaceutical, gugatan itu kini sudah terdaftar dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Advertisement
Dikutip dari laman website resmi SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021), terlihat penggugat, yaitu Dong A Pharmaceutical meminta majelis hakim agar mengabulkan gugatan seluruhnya.
Berikut petitum gugatan dari pihak penggugat kepada Kalbe Farma: "menyatakan Penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek Fatigon Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang".
Petitum gugatan itu selanjutnya menerangkan, bahwa merek Fatigon milik Kalbe Farma dalam kelas 3 atas telah tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.
Dong A Pharmaceutical juga meminta menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek FATIGON dengan daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma untuk seluruh jenis barang.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanggung Biaya Perkara
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirim 1 (satu) Salinan Putusan kepada Kementerian Hukum dan HAM R.I. cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk keperluan penghapusan pendaftaran merek Fatigon Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku," demikian tertulis petitum gugatan tersebut.
Advertisement