Pan Brothers Bidik Dana Rp 717 Miliar dari Rights Issue pada 2022

Wakil Direktur Utama Pan Brothers, Anne Patricia Sutanto menyebutkan, rights issue itu sejalan dengan rancangan term sheet restrukturisasi perseroan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 15 Des 2021, 17:38 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 17:38 WIB
FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berencana menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue pada 2022.

Wakil Direktur Utama Pan Brothers, Anne Patricia Sutanto menyebutkan, aksi korporasi itu sejalan dengan rancangan term sheet restrukturisasi perseroan.

"Manajemen dan controlling shareholders berkomitmen akan menyetujui (rights issue) kurang lebih USD 50 juta atau setara Rp 717,16 miliar (asumsi kurs Rp 14.343 per dolar AS)," kata Anna dalam paparan publik, Rabu (15/12/2021).

Adapun nilai tersebut akan dikonversikan sesuai kurs acuan yang berlaku saat pelaksanaan rights issue. Rights issue akan digelar usai kuartal I 2022, setelah perusahaan menyelesaikan seluruh penandatanganan kredit dengan semua orang.

"Kita meyakini bahwa dengan melakukan komitmen ini, perbankan juga mengerti komitmen dari dari manajemen dan seluruh stakeholders dari Pan Brothers itu nyata dan ada. Bukan hanya ngomong, tapi terealisasi,” imbuh Anne.

Selain sebagai bagian dari restrukturisasi, dana rights issue juga akan dialokasikan untuk belanja modal (capital expenditure/capex) Perseroan pada 2022. Namun, saat ini Anne belum bisa mengungkapkan berapa besaran  pasti yang akan dialokasikan.  

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perkembangan Restrukturisasi

IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencatat penutupan perdagangan pada level 5.296,711 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada 1 Juni 2021, PT Pan Brothers Tbk mengajukan permohonan di Pengadilan Tinggi Singapura untuk meminta moratorium untuk melindungi Perusahaan selama proses restrukturisasi yang diusulkan Permohonan bersamaan juga diajukan atas nama anak perusahaan tertentu.

Permohonan tersebut disidangkan pada 4 Juni 2021 dan memutuskan bahwa Perseroan dan Anak Perusahaannya telah diberikan moratorium hingga tanggal 1 Juli 2021 kemudian diperpanjang kembali hingga 28 Desember 2021.

Untuk memenuhi ketentuan Singapore Scheme yang sedang diajukan oleh Perseroan, Morrow Sodali Limited sebagai Information Agent yang ditunjuk untuk proses tabulasi voting telah konfirmasi sejak ditutupnya record date pada 7 Desember 2021 pukul 22.00 waktu Singapura.

 


Hasil Voting

Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hasil voting sebagai berikut:

1. Untuk Pemegang notes, sebanyak 95,75 persen dari jumlah notes yang telah mengikuti voting menyetujui perpanjangan notes sesuai term sheet yang diajukan oleh Perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

2. Untuk pemberi pinjaman sindikasi, sebanyak 100 persen dari jumlah hutang sindikasi yang mengikuti voting menyetujui perpanjangan fasilitas sesuai term sheet yang diajukan oleh Perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

3. Untuk pemberi pinjaman bilateral aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral aktif yang telah mengikuti voting menyetujui perpanjangan fasilitas sesuai term sheet yang diajukan oleh Perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

4. Untuk pemberi pinjaman bilateral non-aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral non- aktif yang telah mengikuti voting menyetujui perpanjangan fasilitas sesuai term sheet yang diajukan oleh Perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.

Dengan demikian, skema telah disetujui oleh mayoritas kreditur skema di setiap kelas pemungutan suara sesuai dengan ketentuan skema.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya