Telkom Akuisisi Saham Sigma Tata Sadaya Rp 2,1 Triliun, Ini Alasannya

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) ambil alih saham PT Sigma Tata Sadaya (STS) dengan cara penyetoran uang tunai dan dalam bentuk lain atau inbreng.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Des 2021, 08:48 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 08:48 WIB
Telkom Indonesia.
PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom).

Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyampaikan telah melakukan transaksi afiliasi dengan mengambilalih saham atau akuisisi PT Sigma Tata Sedaya, perusahaan bergerak di usaha pengolahan data, konsultasi komputer, dan manajemen fasilitas komputer lainnya.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/12/2021), PT Telkom Indonesia Tbk mengambilalih saham PT Sigma Tata Sadaya (STS) dengan cara penyetoran uang tunai dan dalam bentuk lain atau inbreng pada 27 Desember 2021.

Rincian transaksi pengambilalihan saham STS itu melalui penyetoran uang tunai sebesar Rp 1,25 triliun dan penyetoran modal dalam bentuk lain atau inbreng sebesar Rp 856,46 miliar.

Penyetoran modal dalam bentuk lain itu antara lain tanah seluas 65.178 meter persegi dan bangunan beserta perangkat hyperscale data center (HDC) yang masih under construction seluas 27.665,20 m2 senilai Rp 697,86 miliar.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur Strategic Portfolio PT Telkom Indonesia Tbk, Budi Setyawan Wijaya menyatakan, pengambilalihan saham STS ini dalam rangka konsolidasi data center di grup Telkom. Dengan demikian diharapkan Telkom dapat lebih fokus dalam peningkatan kapabilitas dan value bisnis data center yang lebih optimal pada masa mendatang.

Adapun STS merupakan anak perusahaan dari PT Sigma Cipta Caraka dengan total kepemilikan saham sebesar 100 persen.

PT Sigma Cipta Caraka merupakan anak perusahaand ari PT Multimedia Nusantara dengan total kepemilikan saham sebesar 99,99 persen. PT Multimedia Nusantara adalah anak perusahaan dari Telkom dengan total kepemilikan saham sebesar 99,99 persen.

"Sehingga transaksi afiliasi ini merupakan suatu transaksi antara perusahaan terbuka (Telkom) dengan perusahaan terkendali (STS) yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Telkom dan dikecualikan dari prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 POJK 42/2020 dan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020,” ujar dia.

Manajemen Telkom menyatakan, transaksi tersebut telah melalui prosedur transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan seperti tertuang dalam POJK 42/2020.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gerak Saham TLKM

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Pada hari ini, IHSG melemah pada penutupan sesi pertama menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada penutupan perdagangan 29 Desember 2021, saham TLKM turun 0,24 persen ke posisi Rp 4.080 per saham.

Saham TLKM berada di level tertinggi Rp 4.130 dan terendah Rp 4.080 per saham. Total volume perdagangan 26.726.486. Nilai transaksi Rp 109,3 miliar. Total frekuensi perdaganhan 5.022 kali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya