Jam Buka Buka Mal Diperpanjang, Bagaimana Dampaknya ke Sektor Saham Terkait?

Analis menilai, sentimen dari momentum penurunan level PPKM yang bertepatan dengan Hari Raya Lebaran bersifat jangka pendek.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 06 Apr 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 14:05 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang jam operasional mal, restoran, dan kafe menjadi pukul 22.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi wilayah PPKM Level 2.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan menilai, penurunan level PPKM secara langsung membuka akses yang lebih besar terhadap pelaku ekonomi ritel. Di mana peningkatan jam operasional dan peningkatan kunjungan konsumen akan berdampak pada meningkatnya omzet (penjualan).

Namun, mengingat penurunan level PPKM bukan kali pertama terjadi, respons pasar terhadap saham-saham ritel tidak akan seresponsif kala itu.

"Pasar masih akan mempertimbangkan risiko potensi kembali terjadinya kenaikan kasus Covid-19 pasca Lebaran,” kata Alfred kepada Liputan6.com, ditulis Rabu (6/4/2022).

Dengan kondisi demikian, Alfred mengatakan saham-saham sektor transportasi, perhotelan, restoran, hiburan masih belum direkomendasikan. Begitu juga untuk ritel department store, barang, perlengkapan dan peralatan rumah tangga.

Dia menuturkan, sentimen dari momentum penurunan level PPKM yang bertepatan dengan Hari Raya Lebaran bersifat jangka pendek. Di mana kesempatan ini digunakan oleh para traders untuk momentum trading.

"Jadi hati-hati terhadap tren kenaikan yang terjadi pada harga saham-nya. Untuk sektor tersebut, kami lebih prefers untuk melihat imbas penurunan level PPKM terhadap performa di semester II-2022,” imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPKM Jawa Bali, Daerah Level 1 dan 2 Izinkan Mal Beroperasi hingga Pukul 22.00

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 merilis tentang kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022.

Sesuai dengan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat untuk daerah-daerah yang sudah berstatus PPKM level 1.

Untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2, pemerintah hanya membedakan jumlah kapasitas pengunjung. Angkanya dikurangi dari 100 persen menjadi hanya 75 persen.

Sedangkan untuk daerah yang berstatus PPKM Level 3, ada dua variabel yang dibedakan. Pertama jumlah kapasitas yang masih dibatasi hanya sebanyak 60 persen dan jam operasional yang dikurangi dengan hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.

 


Aplikasi Pedulilindungi

Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa
Aplikasi PeduliLindungi. Dok: Istimewa

Kebijakan pada semua level PPKM masih mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya