Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 18 April 2022.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan panduan untuk PPKM baik dari level 1 hingga level 4. panduan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut tertuang panduan operasional sesuai dengan protokol kesehatan bagi warung makan, pedagang kaki lima dan hingga restoran untuk wilayah yang masuk PPKM level 1.Â
Advertisement
Dikutip Liputan6.com, Selasa (5/4/2022), berikut ini panduan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum untuk wilayah PPKM level 1:
Warteg dan Pedagang Kaki Lima
untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Untuk jumlah pengunjung bisa mencapai 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran dan Kafe
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen); dan -22-
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kafe yang Buka Malam
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.
b) dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen); dan
c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Â
Advertisement