PPKM Jawa Bali, Daerah Level 1 dan 2 Izinkan Mal Beroperasi hingga Pukul 22.00

Untuk daerah berstatus PPKM level 1, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Apr 2022, 09:44 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 09:41 WIB
PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Pengunjung menikmati makanan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 merilis tentang kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022.

Sesuai dengan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat untuk daerah-daerah yang sudah berstatus PPKM level 1.

Untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2, pemerintah hanya membedakan jumlah kapasitas pengunjung. Angkanya dikurangi dari 100 persen menjadi hanya 75 persen.

Sedangkan untuk daerah yang berstatus PPKM Level 3, ada dua variabel yang dibedakan. Pertama jumlah kapasitas yang masih dibatasi hanya sebanyak 60 persen dan jam operasional yang dikurangi dengan hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aplikasi PeduliLindungi

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kebijakan pada semua level PPKM masih mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.


Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya