Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 merilis tentang kebijakan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022.
Sesuai dengan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 waktu setempat untuk daerah-daerah yang sudah berstatus PPKM level 1.
Advertisement
Baca Juga
Untuk daerah yang berstatus PPKM Level 2, pemerintah hanya membedakan jumlah kapasitas pengunjung. Angkanya dikurangi dari 100 persen menjadi hanya 75 persen.
Sedangkan untuk daerah yang berstatus PPKM Level 3, ada dua variabel yang dibedakan. Pertama jumlah kapasitas yang masih dibatasi hanya sebanyak 60 persen dan jam operasional yang dikurangi dengan hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Aplikasi PeduliLindungi
Kebijakan pada semua level PPKM masih mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Advertisement