Sederet Kebijakan OJK untuk Pasar Modal pada 2023

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana mencatat, terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang P2SK.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 30 Des 2022, 20:37 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 20:37 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rencana aksi dan program strategis pada 2023. Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Substansi yang diatur dalam Undang-Undang tersebut secara komprehensif mengenai sektor keuangan, meliputi otoritas yang terlibat pada kegiatan sektor keuangan seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana mencatat, terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang P2SK, khususnya pada Bab V Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing seperti. Seperti, demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal.

"Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap penerbitan UU P2SK ini, ke depan kami akan segera mengeluarkan beberapa POJK maupun SEOJK sebagai tindak lanjut dari UU P2SK tersebut,” kata Djustini dikutip Jumat (30/12/2022).

Sehubungan dengan itu, OJK telah menyusun rencana aksi dan program strategis pada 2023. Di antaranya, penyusunan regulasi turunan UU tersebut, revisi POJK transaksi marjin dan liquidity provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi, serta penerbitan EBA syariah berbentuk surat partisipasi.

Kemudian, OJK akan melakukan penerbitan regulasi keterbukaan informasi produk investasi berwawasan lingkungan, penerbitan regulasi dan penyiapan infrastruktur Bursa Karbon, serta penerbitan regulasi penyelenggaraan Green Sukuk (EBUS berkelanjutan).

Penerapan klasifikasi MI dan ranking-rating reksa dana, implementasi KYC admin, dan sistem e-RUP EBUS, serta pengembangan penyelenggara pasar alternatif sebagai platform perdagangan Repo EBUS dan spin off PPA untuk memperluas layanan transaksi di pasar keuangan.

 

Perubahan Regulasi

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Selain itu, OJK bermaksud melakukan perubahan regulasi dana perlindungan pemodal yang juga akan mencakup efek reksa dana dan SCF. Lalu pengembangan sistem dan penyiapan regulasi E-RUP EBUS, serta Penyusunan ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan go private baik di OJK maupun Bursa Efek.

Tak ketinggalan, OJK akan melakukan pengaturan digital aset yang memiliki Karakteristik surat berharga atau efek. Serta menyusun kajian dan pengaturan seperti manajemen risiko teknologi Informasi bagi pPerusahaan dan lembaga efek lainnya. Termasuk ketahanan dan keamanan dari serangan siber dan risiko force majeure.

"Keseluruhan upaya ini harus diiringi dengan sinergi dan kerja sama yang baik antara otoritas, industri, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk rekan-rekan media karena kami menyadari tanpa adanya sinergisitas, kolaborasi, dukungan, dan kerja sama yang baik di antara semua pihak tentunya harapan dan cita-cita kita bersama dalam mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang tangguh, stabil, dan berkelanjutan akan cukup sulit tercapai,” ujar dia.

OJK: 64 Perusahaan Antre Himpun Dana di Pasar Modal, Ada IPO Jumbo pada 2023

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat penawaran umum perdana saham (initial public offering/ IPO) bernilai lebih dari Rp1 triliun di bursa pada 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menuturkan, IPO di atas Rp1 triliun masih dalam proses dan ada di pipeline OJK. Kemungkinan, IPO tersebut masuknya tahun depan.

"Tidak hanya satu, masih dalam proses dan pipeline. Kapan akan masuknya, Insya Allah masuk pada tahun depan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, ditulis Jumat (30/12/2022).

Inarno menuturkan, rencana tersebut masih bergantung dengan calon emiten, kondisi pasar dan lainnya.

"Tentunya tergantung daripada emitennya juga, pasarnya juga dan tentunya masih banyak kemungkinan yang terjadi,” kata dia.

Dia menyebutkan, terdapat 64 calon emiten yang berada di pipeline OJK pada 2023.

 

 

OJK Layangkan 951 Sanksi Denda Rp 151,09 Miliar

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 1.057 sanksi  dalam rangka penegakan hukum pasar modal hingga 28 Desember.

Dari angka tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menerangkan ada 951 sanksi andemicive berupa denda dengan total Rp 151,09 miliar.

“Sampai dengan 28 Desember 2022, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi andemicive berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 151,09 miliar,” kata Djustini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Selain itu, OJK juga menerbitkan 19 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sepanjang tahun ini, OJK juga telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK.

Bersamaan dengan itu, OJK juga terus melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang hingga saat ini tercatat sebanyak 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan pasar modal, 16 sosialisasi terkait sistem informasi, serta lima sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di lima wilayah.

“Dari sisi penegakan hukum, OJK telah menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus di bidang pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal,” imbuh Djustini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya