Jasa Marga hingga Wijaya Karya Setor Modal Dasar ke Jasamarga Akses Patimban

Usaha patungan PT Jasamarga Akses Patimban dibangun untuk membangun jalan tol akses Patimban.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Jan 2023, 04:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 04:30 WIB
Ilustrasi jalan tol Jasa Marga (Dok: PT Jasa Marga Tbk)
Ilustrasi jalan tol Jasa Marga (Dok: PT Jasa Marga Tbk)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah emiten setor modal dasar Rp 25 miliar dalam rangka pembentukan usaha patungan, PT Jasamarga Akses Patimban

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/1/2023), tanggal kejadian berlangsung pada 16 Januari 2023.

Adapun pihak-pihak yang bertransaksi, antara lain, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Subang Sejahtera.

Pihak-pihak tersebut telah melakukan penyertaan saham dalam suatu perusahaan patungan bernama PT Jasamarga Akses Patimban, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 32 yang dibuat di hadapan Rosida Rajagukguk-Siregar Notaris di Jakarta. Nilai transaksi terdiri dari modal dasar usaha patungan yakni sebesar Rp 100 miliar dan modal yang telah ditempatkan dan disetor sebesar Rp 25 miliar.

Rinciannya, paling banyak berasal dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar 55 persen dari modal ditempatkan dan modal disetor atau setara dengan Rp 13,75 miliar. Disusul PT Nusa Raya Cipta Tbk sebesar 22 persen atau setara Rp 5,5 miliar.

Lalu PT PP (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk masing-masing setorkan Rp 1,5 miliar atau setara 6 persen dari  modal ditempatkan dan modal disetor. Sisanya 5 persen atau sebesar Rp 1,25 miliar berasal dari PT Subang Sejahtera.

Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian PT Jasamarga Akses Patimban, maksud dan tujuan dibentuknya PT Jasamarga Akses Patimban adalah melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol Akses Patimban. Meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta menjalankan aktivitas jalan tol atau usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jasa Marga Bakal Bangun Jalan Tol Setelah Kantongi Rp 4,8 Triliun dari Divestasi Tol MBZ

PSBB Masa Transisi, Tol Layang Jakarta - Cikampek Kembali Dibuka
Kendaraan melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6/2020). Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Eleveted) mulai hari ini kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup total akibat kebijakan larangan mudik Lebaran sejak Minggu (7/5/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan PT Margautama Nusantara (MUN), anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) resmi rampungkan transaksi jual beli 40 persen saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), anak usaha PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) yang mengelola Jalan Layang MBZ.

Dari transaksi itu, Jasa Marga selaku penjual menerima Rp 4,38 triliun. Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur mengatakan dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan tol-tol lain pada masa mendatang.

"Dana hasil transaksi ini untuk memperkuat cashflow kita. Nantinya untuk pembangunan jalan-jalan tol berikutnya,” kata Subakti kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/12/2022). 

Pembayaran akuisisi ini dilakukan dalam dua termin. Rinciannya, termin pertama bernilai sekitar Rp 800 miliar, sisanya sekitar Rp 3,5 triliun diselesaikan pada termin dua. Manajemen Jasa Marga sebelumnya mengatakan aksi korporasi ini bagian dari strategi korporasi yang dilakukan perseroan melalui program asset recycling untuk optimalkan portofolio bisnis, dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan menjaga kesinambungan bisnis perusahaan.

Ke depan, perseroan masih berniat untuk melakukan pelepasan sejumlah aset, tetapi nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Nanti berikutnya kita pelajari lagi, tergantung finansial kita. Termasuk kapan kita mulainya tol Probolinggo—Banyuwangi, nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan,” imbuh dia.

Perseroan juga tidak menutup kemungkinan untuk kembali melibatkan perusahaan swasta. Namun, sebagai entitas pelat merah, perseroan memiliki banyak pertimbangan untuk memutuskan pihak swasta yang akan digandeng.


Jasa Marga Divestasi 40 Persen Saham Jasamarga Jalan Layang Cikampek kepada Anak Usaha META

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (dok: PUPR)

Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) divestasi saham PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebesar 40 persen kepada PT Marga Utama Nusantara, yang merupakan anak usaha PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Jasa Marga Tbk telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dengan PT Marga Utama Nusantara pada 30 Juni 2022. Perseroan sepakat untuk mengalihkan 2.265.778 saham atau 40 persen saham yang dikeluarkan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek kepada PT Marga Usama Nusantara.

Kepemilikan saham perseroan di JJC merupakan salah satu objek pemisahan dari divisi regional Jasamarga Transjawa Tollroad. Adapun JJC sebagai pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Perseroan menyatakan sesuai dengan perubahan dan tambahan informasi rancangan pemisahan divisi regional Jasamarga Transjawa Tollroad PT Jasa Marga (Persero) yang telah diumumkan perseroan pada 22 April 2022 dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli saham oleh perseroan, perseroan menyebutkan kepemilikan saham yang akan dipisahkan kepada PT Jasamarga Transjawa Tol hanya sebanyak 2.265.778 saham.

Perseroan menyatakan transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya