Private Placement, MAP Boga Adiperkasa Incar Dana Segar Rp 434 Miliar

akan menerbitkan 217 juta saham dengan harga pelaksanaan Rp 2.000 per lembar. Dengan begitu, perseroan bakal mengantongi Rp 434 miliar dari aksi tersebut.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 11 Agu 2023, 17:11 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi Neraca Keuangan atau Laba Rugi. Freepik
Ilustrasi Neraca Keuangan atau Laba Rugi. Freepik

Liputan6.com, Jakarta PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) berencana melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Pada aksi tersebut, perseroan akan menerbitkan 217 juta saham dengan harga pelaksanaan Rp 2.000 per lembar. Dengan begitu, perseroan bakal mengantongi Rp 434 miliar dari aksi tersebut.

Private placement dilakukan dalam rangka meningkatkan struktur permodalan. Di sisi lain, aksi ini akan menyebabkan jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.

Dengan struktur permodalan akan lebih kuat, maka dapat mendukung Perseroan dalam hal ekspansi usaha. Aksi ini sekaligus menjadi upaya perserian untuk pemenuhan persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di bursa.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A, yaitu diantaranya memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5 persen saham tercatat paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya perubahan terakhir atas Peraturan BEI No. I-A pada tanggal 21 Desember 2021.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/8/2023), penerbitan saham tambahan hasil PMTHMETD dijadwalkan pada 16 Agustus 2023. Kemudian pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD pada 18 Agustus 2023.

Informasi saja, sampai dengan Juni 2023, PT Mitra Adiperkasa TBk (MAPI) sebagai pengendali perseroan memegang porsi kepemilikan 79,10 persen saham MAPB. Disusul oleh GA Robusta F&B Company Pte. Ltd memegang sebanyak 19,38 persen.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya