Liputan6.com, Jakarta PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Putusan ini juga bakal membuat tato khusus yang diberikan Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada emiten tambang tersebut segera dicabut.
Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pencabutan permohonan PKPU terhadap ANTAM ini berarti notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.
Advertisement
Untuk diketahui, notasi M memperlihatkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan.
"Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan," ujar Fernandes dalam sesi temu media di Jakarta, dikutip Kamis (8/2/2024).
Selain itu, Fernandes menilai, penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sangatlah sehat dan stabil.
Sebagaimana dapat dilihat dari rasio likuiditas 1.71x, Debt to Equity Ratio 0,44x dan Debt to EBITDA Ratio 2x per Q3 2023.
"Dengan adanya kepastian bahwa manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain, kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat," tuturnya.
Menang Gugatan
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya,Budi Said.
Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) pada 6 Februari 2024, telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.
- Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
"Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai," ujar Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Fernandes membeberkan, dalam penetapan tersebut terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.
"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan," jelas Fernandes.
Advertisement
Status Hukum Antam
Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN. Sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU.
"Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," terang Fernandes.
Fernandes mengatakan, pihak Antam mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini. Dengan klaim bahwa Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya.
"Terimakasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 387 atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," tuturnya.