Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Hal itu tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Beleid ini terbit sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.
Baca Juga
POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Advertisement
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, yang pertama adalah persyaratan reksa dana menerima dan atau memberikan pinjaman. Kedua, persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.
"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024," mengutip pengumuman OJK, Sabtu (1/2/2025).
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka beberpa pasal pada aturan pendahulunya tidak berlaku. Aturan-aturan yang tidak berlaku itu adalan Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kemudian Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dan Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
OJK Sebut Pasar Modal Penting untuk Ekonomi
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengamini pentingnya pasar modal untuk ekonomi nasional, dan berencana melakukan pengembangan lebih lanjut pada 2025.
Mahendra mencatat, nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp 12.3 triliun atau tumbuh 6% yang apabila dibandingkan dengan ekonomi nasional mencapai 56% dari PDB. Hal tersebut menunjukkan untuk memaksimalkan potensi pertumbuhan pasar modal yang masih sangat besar, diperlukan perkuatan ekosistem pasar modal kita.
"Kinerja pasar modal yang positif merupakan modal penting bagi kita mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional," kata Mahendra
Berbagai indikator kinerja pasar modal Indonesia 2024 menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. IHSG pada 2024 per 30 Desember ditutup di level 7.079,91. Meskipun turun 2,6% dari tahun lalu, tetapi di atas level terendah 6.726,92 pada Juni 2024. Terjadi volatilitas yang luar biasa pasar modal global sebagai dampak perekonomian dunia yang mengalami tantangan berat.
Dari aktivitas penghimpunan dana di pasar modal, telah tercatat 199 penawaran umum dengan total nilai penghimpunan dana Rp 259,24 triliun termasuk 43 emiten baru dengan nilai IPO Rp 16,68 triliun dan PUPS senilai Rp 41,77 triliun.
Pada Bursa karbon, hingga 27 Desember 2004 tercatat volume transaksi 908.000 ton CO2 ekvivalent dengan total nilai transaksi akumulasi Rp 50,64 miliar. Jumlah single investor identification mencapai Rp 14,8 juta atau meningkat 22,21% year to date.
"Namun demikian kita juga melihat masih banyak ruang perbaikan yang harus dilakukan," imbuh Mahendra.
Indeks LQ45 yang berisi saham-saham perusahaan terbesar dan paling liquid serta biasanya menjadi rujukan investasi fund manager global dan domestik justru melemah 15,6%. Kontribusi pasar saham terhadap PDB walaupun tumbuh masih berada di bawah negara kawasan seperti India sebesar 140%, Thailand 101% atau Malaysia 97%.
Advertisement
Rencana pada 2025
Untuk itu pada 2025 OJK bersama seluruh pemangku kepentingan termasuk SRO berkomitmen untuk mengimplementasikan berbagai program strategis pemerintah.
Berbagai program tersebut difokuskan pada penguatan dan pengembangan pasar modal. Salah satunya melalui peningkatan pendalaman pasar, antara lain peningkatan kuantitas dan kualitas perusahaan tercatat. Program strategis ini dilaksanakan melalui berbagai inisiatif termasuk meningkatkan porsi saham free flow dan mendorong perusahaan dengan kapasitas yang sebesar untuk melantai di bursa.
Pengembangan produk, infrastruktur dan layanan baru. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran investor-institusi pada pasar perdana dan sekunder di pasar modal.
"Dalam konteks ini kami mendorong optimalisasi penggunaan efek beragunan aset untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program 3 juta rumah. Untuk itu kami siap mendorong sinergi untuk memperkuat skema dan ekosistem efek beragunan aset itu. Kami juga akan mengembangkan produk baru dan optimalisasi pemanfaatan produk pasar modal yang existing termasuk busa karbon dan produk yang berwawasan ESG," kata Mahendra.