OJK Targetkan Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp 220 Triliun

OJK memperkirakan pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya pada 2025 positif salah satunya kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 9-11 persen, didukung pertumbuhan dana pihak ketiga 6-8 persen.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 11 Feb 2025, 12:20 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 12:20 WIB
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Tira/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) targetkan penghimpunan dana di pasar modal capai Rp220 triliun pada 2025. Target ini meningkat 10 persen dibandingkan dengan target pada 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan sepanjang 2024, Penghimpunan dana di pasar modal berhasil melampaui target di atas Rp200 triliun mencapai Rp259,24 triliun dari 199 penawaran umum yang secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor keuangan sebesar 36 persen.

“Di sisi permintaan, jumlah investor pasar modal tumbuh enam kali lipat dalam lima tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor per akhir Desember 2024,” kata Mahendra dalam sambutannya pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (11/2/2025).

Pada kesempatan yang sama, OJK juga memberikan outlook pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya pada 2025 yaitu kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 9-11 persen, didukung pertumbuhan dana pihak ketiga 6-8 persen.

Kemudian piutang perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8-10 persen. Aset asuransi diperkirakan tumbuh 6-8 persen, aset dana pensiun diperkirakan tumbuh 9-11 persen, dan aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6-8 persen.

“Kami akan senantiasa melakukan review outlook ini secara berkala untuk diselaraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Mahendra.

 

Aturan Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, OJK mengatur mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Hal itu tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Beleid ini terbit sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, yang pertama adalah persyaratan reksa dana menerima dan atau memberikan pinjaman. Kedua, persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

 

Mulai Berlaku

"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024," mengutip pengumuman OJK, Sabtu (1/2/2025).

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka beberpa pasal pada aturan pendahulunya tidak berlaku. Aturan-aturan yang tidak berlaku itu adalan Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Kemudian Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dan Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya