Intiland Belum Berniat Buyback Saham Perusahaan

PT Intiland Development Tbk (DILD) belum berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perusahaan.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 27 Agu 2013, 15:39 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2013, 15:39 WIB
intiland130501c.jpg
PT Intiland Development Tbk (DILD) belum berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perusahaan.

Executive Director Capital and invesment Management PT Intiland Development, Archied Noto Pradono mengatakan, perseroan masih ingin menganalisa dahulu dampak dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus melemah ini.

"Kami masih terus mengkaji dampak pelemahan IHSG yang terjadi belakangan ini, dalam melakukan buyback saham kami akan menganalisa dan mengkajinya terlebih dahulu," ujar Archied di Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Menurut dia, dampak pelemahan IHSG bukan pada sektor properti saja yang mengalami penurunan saham, namun hampir semua sektor terkena dampak dari pelemahan IHSG.

"Tidak hanya kami saja yang terkena dampaknya, tapi hampir semua sektor perusahaan yang terkena. Memang sentimen IHSG masih negatif, belum positif," kata Archied.

Perseroan masih yakin harga sahamnya terus menguat, meski IHSG masih melemah. Kondisi ini didorong kinerja bisnis perseroan yang diperkirakan masih terus meningkat dan masih dipercaya para investor.

"Kami masih mengalami pertumbuhan kinerja yang positif, maka dari itu buyback saham tidak akan kita lakukan, karena kami masih menganalisa ruginya, dan belum memang ke arah sana, saham kita belum turun," tegas dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan tersebut, OJK menyatakan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.

Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud. (Dis/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya