5 Gebrakan Baru Otoritas Bursa di 2014

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki sejumlah langkah-langkah baru pada 2014 untuk memajukan pasar modal Indonesia.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Jan 2014, 08:23 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2014, 08:23 WIB
bursa-efek-indonesia-130626b.jpg
Otoritas bursa semakin gencar untuk membuat investasi di pasar modal Indonesia semakin dikenal dan dapat dijangkau masyarakat Indonesia.

Berbagai sosialisasi dilakukan oleh otoritas bursa melalui pusat informasi pasar modal dan sosialisasi di sejumlah daerah, pojok bursa di kampus-kampus.

Otoritas bursa pun berusaha untuk menjangkau investor ritel semakin banyak masuk ke pasar modal Indonesia. Wajar saja hal itu dilakukan mengingat jumlah sub rekening efek baru sekitar 405 ribu per November 2013 dari total jumlah penduduk Indonesia sekitar 240 juta.

Salah satu cara yang dilakukan dengan menurunkan jumlah lot size saham. Rencana penurunan lot saham ini memang telah disering didengar sejak 2012. Per 6 Januari 2014, rencana pengurangan lot saham dari 1 lot berisi 500 saham menjadi 100 saham.

Otoritas bursa juga mengubah fraksi harga saham antara lain harga saham kurang dari Rp 500 menjadi Rp 1, harga saham Rp 500 hingga kurang dari Rp 5.000 maka fraksi harga sahamnya menjadi Rp 5, dan harga saham lebih dari Rp 5.000 maka fraksi harga sahamnya Rp 25.

Langkah otoritas bursa lain untuk membuat investasi di pasar modal menjadi lebih aman dengan membentuk lembaga penjaminan investor. Pembentukan lembaga ini untuk memberikan kepercayaan kepada investor berinvestasi di pasar modal Indonesia. Lembaga itu diberi nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Lembaga ini beroperasi pada awal Januari 2014.

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia menyelenggarakan dana perlindungan pemodal (DPP). Pendirian DPP ini untuk memberikan kepercayaan bagi para pemodal untuk terus berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Lembaga penjaminan investor bertugas untuk memberikan ganti rugi kepada investor yang diakibatkan transaksi yang sifatnya fraud dan gagal bayar. Namun besaran klaim ganti rugi belum ditentukan.

Direktur PT Penyelenggaran Program Perlindungan Investor Efek Indonesia, Hari Purnomo menuturkan, aset investor yang mendapatkan perlindungan DPP adalah yang memenuhi syarat antara lain telah menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek di kustodian.

Lalu, investor telah membukukan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh kustodian. Selain itu, investor mempunyai single investor identification (SID).

Untuk meningkatkan kapitalisasi pasar dan jumlah emiten di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pun akan mengeluarkan aturan kelonggaran penawaran saham perdana untuk perusahaan tambang mineral yang belum berproduksi dan mencatatkan laba.

Direktur Utama BEI Ito Warsito pernah menuturkan, realisasi penerapan aturan itu diharapkan dapat dilakukan pada 2014. Pihaknya melonggarkan aturan itu agar perusahaan tambang, minyak dan gas bumi tidak mencari dana di luar negeri. Sehingga perusahaan tambang dapat mencari dana di pasar modal Indonesia.

Dengan langkah relaksasi aturan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) itu dapat membuat jumlah emiten dan kapitalisasi pasar saham Indonesia meningkat. Saat ini kapitalisasi pasar saham bursa sekitar Rp 4.163 triliun.

Selain itu, BEI juga akan menerapkan aturan IPO berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (ekuitas) pada 2014. Untuk perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas mencapai Rp 500 miliar, maka batas jumlah saham yang dilepas ke publik dimulai sebesar 20%.

Lalu perusahaan dengan jumlah ekuitas mencapai Rp 500 miliar-Rp 1 triliun, maka batas jumlah saham yang dilepas ke publik dimulai sebesar 15%. Sementara itu, perusahaan yang memiliki jumlah ekuitas di atas Rp 1 triliun-Rp 2 triliun dengan jumlah saham yang dilepas ke publik sebesar 10%. 

Dari sejumlah gebrakan itu, kelihatannya baru perubahan lot size dan fraksi harga saham yang dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Sementara itu, dana perlindungan pemodal telah diluncurkan pada akhir tahun 2013.

Dengan sejumlah rencana otoritas bursa diharapkan dapat memajukan pasar modal Indonesia. Akan tetapi juga diharapkan langkah-langkah itu dapat memberikan keamanan dan kepercayaan untuk berinvestasi di pasar modal. Hal itu mengingat pasar modal yang masuk sektor keuangan juga berdasarkan atas bisnis kepercayaan.  (Ahm)

Baca Juga:

Siap-siap 1 Lot Saham Berubah pada 6 Januari 2014

BEI Matangkan Ketentuan Baru IPO

BEI akan Perlonggar Aturan IPO Perusahaan Migas



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya