Masa Tahanan Diperpanjang, UGB Pasrah

Tim Pengacara Ustad Guntur Bumi (UGB), Yasin Hasan mengaku pasrah masa tahanan kliennya harus diperpanjang.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 26 Mei 2014, 18:45 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 18:45 WIB
UGB Ditahan Polisi Selama 20 Hari
Polisi menetapkan UGB ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Masa tahanan Ustad Guntur Bumi (UGB) diperpanjang. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pihak kepolisian masih membutuhkan banyak keterangan mengenai kasus yang menimpa suami Puput Melati Itu. Polisi menambah 20 hari masa penahanan UGB.

Tim Pengacara UGB, Yasin Hasan mengaku pasrah masa tahanan kliennya harus diperpanjang. "Ya memang mau tidak mau kita harus terima, karena KUHAP yang mengatur. Berarti mungkin dalam proses penyidikan perlu ada keterangan-keteranaga n yang memang perlu diambil lagi," kata Yasin Hasan saat dihubungi melalui telpon genggamnya, Senin (26/5/2014).

Senada dengan Yasin Hasan, UGB juga ikut-ikutan pasrah mengenai penambahan masa penahannya, guna melengkapi berkas mengenai kasus penipuan yang dituju kepadannya. "Kooperatif. Beliau (UGB) menerima keadaannya," ujar Yasin.

Meski begitu, UGB tetap tak nyaman dengan keadaannya saat ini, yang sudah hampir satu bulan berada di sel tahanan.

"Dia tidak biasa saja dipenjara. Yang pasti proses perpanjangan (masa tahanan) itu sudah diatur KUHAP," jelas Yasin.

Bahkan, kondisi terkungkung dibalik jeruji besi, membuat UGB mengalami stres. "Ya namanya ditahan lumrah kalo stres," jelasnya.

Saat ini, yang ada dibenak pemilik nama asli Susilo Wibowo itu, sesegera mungkin bisa menghirup udara segar dan terbebas dari kurungan penjara. " Dia (UGB) hanya ingin cepat keluar dan bisa hirup udara bebas," tandasnya.

UGB ditahan polisi terkait laporan mantan pasien yang merasa tertipu atas praktek pengobatan alternatif miliknya. (Pur/Ade)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya