Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan Bopak Castelo dan Putri Mayang Sari. Keduanya sepakat mengakhiri rumah tangga yang dibinanya sejak 22 Mei 2012 lalu.
Sebagai mantan suami, Bopak berkewajiban untuk menafkahi Putri Rp 7 juta per bulan. Selain itu, komedian bernama asli Indrayana Bidwy ini juga harus memberikan uang mu'tah selama tiga bulan berturut-turut Rp 7 juta. Kemudian, Bopak juga dibebankan uang iddah senilai Rp 25 juta.
Dengan begitu, komedian 47 tahun ini akan merogoh kocek senilai hampir Rp 50 juta usai menceraikan Putri. Nilai itu lebih kecil dibandingkan tuntutan yang diajukan sang mantan istri dengan Rp 10 juta untuk nafkah, Rp 10 juta uang mut'ah dan Rp 50 juta uang iddah.
"Setiap bulannya Bopak berkewajiban memberikan Rp 7 juta per bulan, uang mut'ah Rp 7 juta selama tiga bulan, jadi Rp 21 juta. Untuk uang iddah sebesar Rp 25 juta," terang kuasa hukum Putri, Mart Lumumba Malau di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).
Dengan jumlah yang cukup besar, pihak Bopak menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Namun, rencananya baik Putri dan Bopak akan kembali membicarakan mengenai hal tersebut.
"Kalau hal itu sesuai dengan statement di persidangan, mereka (Bopak) masih pikir-pikir. Tentu mereka akan koordinasi antara keduanya," jelasnya.
Seperti diketahui, Bopak dan Putri menikah pada 22 Mei 2012 di Bogor. Anehnya, keduanya sempat pisah ranjang selama tiga tahun terakhir. Hubungan Bopak dan Putri makin parah setelah keduanya mengaku tak pernah bisa akur. Puncaknya, Bopak mendaftarkan gugatan cerainya pada Maret 2014 lalu.(Ras/Mer)
Bercerai, Bopak Castelo Rogoh Hampir Rp 50 Juta
Bopak berkewajiban untuk menafkahi Putri Rp 7 juta per bulan, uang mut'ah Rp 7 juta selama tiga bulan, dan uang iddah Rp 25 juta.
Diperbarui 08 Jul 2014, 12:10 WIBDiterbitkan 08 Jul 2014, 12:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
10
Berita Terbaru
Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Trek Joging di Tiga Taman Sekitar Gedung ASEAN
Ikuti Konklaf Pemilihan Paus Baru, Kardinal Suharyo Bertolak ke Vatikan pada 4 Mei
Pemakaman Paus Fransiskus: Sederhana, Namun Bermakna di Basilika Santa Maria Maggiore
Gelapnya Jakarta Satu Jam: Aksi 'Earth Hour' untuk Bumi yang Lebih Hijau
Menbud Fadli Zon Dinobatkan sebagai Bagian Keluarga Lamaholot di Flores Timur NTT
Ganjar Sebut Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDIP
Komisi VII DPR Dorong RUU Kepariwisataan Baru ke Sidang Parlemen, Ini Isinya
Pelat Besi di Kolong Tol Dekat JIS Dicuri Maling, Satu Pelaku Diringkus
4 Santri Gontor Magelang Meninggal Akibat Tembok Kolam Ambruk, Kemenag Sampaikan Duka
Ryaas Rasyid Sebut Otonomi Daerah Strategi Memakmurkan Rakyat
MBG Dinilai Jadi Pengaplikasian Sila Kelima Bagi Anak Indonesia