Liputan6.com, Tokyo Satoru Umeta, sosok yang sempat menjadi perbincangan media Jepang setelah melakukan penyerangan terhadap dua anggota AKB48, akhirnya dijatuhi hukuman. Pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman enam tahun penjara kepadanya.
Dilansir dari Anime News Network, Selasa (10/2/2015), Umeta mendapat hukuman berdasarkan keputusan pengadilan di wilayah distrik Morioka, Prefektur Iwate. Umeta sendiri menyerang dua member AKB48 serta dua anggota staf.
Insiden tersebut terjadi pada akhir Mei 2014 di sebuah event handshake (jabat tangan) antara member dan fans. Umeta sendiri mendapat hukuman dari UU Pengendalian atas tuduhan penyerangan dan pelanggaran Pedang dan Senjata Api pada Selasa (10/2/2015) lalu.
Pihak pembela terdakwa menyatakan bahwa Umeta akan merenungkan insiden tersebut dan meminta agar mempertimbangkan keadaan khusus dalam hukumannya. Jaksa sendiri telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Umeta.
Serangan yang terjadi pada 26 Mei 2014 itu, berlangsung sekitar pukul 04:55 di Takizawa City. Umeta melakukan serangan dengan menggunakan gergaji yang dilengkapi pisau cutter. Ia membuat dua member idol group AKB48, Anna Iriyama dan Rina Kawaei cedera tanpa mengancam jiwa.
Kawaei mengalami luka gores dan patah tulang di jempol kanannya, sementara Iriyama menderita patah tulang di jari kanan kelingking dan goresan di kepala. Seorang anggota staf pria juga mengalami luka pada tangan kirinya.
AKB48 lalu menghentikan semua kegiatan handshake selama lebih dari satu bulan hingga Juli 2015 lalu. Mereka pun kembali dengan langkah-langkah keamanan baru, termasuk memeriksa tas pengunjung serta penggunaan detektor logam.
AKB48 sendiri baru saja merilis film dokumenter berjudul Documentary of AKB48 The 'Time has come Shōjo-tachi wa, Ima, Sono Senaka ni Nani wo Omou?' yang dibuka di Jepang pada 4 Juli 2015. Filmnya berisi aktivitas sang idol group sejak Januari 2013 hingga Juni 2014 yang berfokus pada insiden event handshake dan reaksi dari member-member lain. (Rul/Feb)
Advertisement