Liputan6.com, Jakarta Masih banyak tabir yang belum diungkap seputar perceraian yang terjadi antara Okan Cornelius dengan Viviane. Misalnya saja soal penyebab perceraian dan bagaimana nasib anak mereka, Jaden Kornelius Tjeuw.
Meski begitu, sidang perceraian Okan-Viviane diperkirakan akan berakhir singkat. Ada opsi keduanya cerai secara verstek, artinya keputusan cerai diambil karena tergugat dalam hal ini Okan Cornelius tidak hadir dan tidak mengajukan pembelaan.
Hal itu dikemukakan Sandy Arifin, kuasa hukum Viviane, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, baik Viviane maupun Okan sama-sama tak muncul.
"Kami nggak tahu apakah Okan akan hadir atau tidak, tapi dari pihak Viviane sudah mengkuasakan kepada kami. Kalau dari pihak Okan tidak hadir sampai dua kali, maka bisa diputus verstek," cetus Sandy.
Kemungkinan sidang cerai berakhir singkat juga bisa dilihat dari materi gugatan yang diajukan Viviane. Mantan finalis Miss Indonesia 2009 itu hanya minta cerai tanpa pembagian harta gono-gini. (Jul/Mer)