Liputan6.com, Jakarta Saksi dari penyidik mengatakan kalau Tessy penyedia sabu untuk dua orang teman lainnya.
Sidang narkoba dengan terdakwa Kabul Basuki alias Tessy kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (25/3/2015). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari tim penyidik. Saksi merupakan salah satu tim yang menangkap Tessy di kawasan Rawa Bugel, Bekasi.
Saksi yang dihadirkan kali ini menceritakan perihal peran Tessy di antara dua terdakwa yang ikut diciduk oleh kepolisian. "Peran Tessy sebagai penyedia barang (sabu). Peran Jamhari penyedia tempat," kata saksi di dalam persidangan.
Saksi juga membenarkan bahwa pada saat tertangkap, barang bukti yang ikut diamankan merupakan barang sisa pakai Tessy. Dan rencananya, barang sisa seberat 1,06 gram itu akan dipakai bersama-sama.
"Pengakuan Tessy, sebelum ke rumah Jamhari, Tessy sempat gunakan sabu. Yang ada di kediaman Jamhari itu sisa sabu yang akan dipakai bersama-sama. Itu kata saudara Tessy dan dibenarkan oleh salah satu terdakwa," ungkap saksi.
"Kalau keterangan terdakwa (Jamhari dan Pudji) lain, ini katanya terdakwa pernah menggunakan sabu beberapa waktu lalu sebelum akhirnya teretangkap. Ya katanya dua sampai tiga kali," kata saksi. (fei)