Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelawak Srimulat Kabul Basuki atau Tessy dengan hukuman penjara satu tahun. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Tessy dianggap terbukti mengonsumsi narkoba
"Tuntutan kepada terdakwa juga untuk teman-temannya. Ini sudah sesuai dengan pasal 127 UU tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum, Santoso di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (22/4/2015).
Sementara itu kuasa hukum Tessy, Dedi Yahya mengaku sepakat dengan tuntutan yang diberikan JPU. "Klien kami mengakui, dan tidak akan mengulangi lagi, dia juga malu," kata Dedy
Meski setuju dengan tuntutan JPU, Tessy tetap akan melakukan pembelaan. Dedy mengaku akan mengusahakan agar kliennya itu bisa direhabilitasi. Rencananya Tessy akan melakukan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Kalima Jakarta.
"Kita lakukan pembelaan. Kita setuju untuk tuntutan tapi tetap harus direhab. Ganti rugi nggak ada," ujar Dedy.
Dalam UU penyalahgunaan narkotika mengatakan, tersangka korban penyalahgunaan narkotika wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tessy ditangkap Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri di rumah rekannya, Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2014. Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.
Tessy Srimulat Dituntut 1 Tahun Penjara
Namun pengacara Tessy mengaku akan mengusahakan agar kliennya itu bisa direhabilitasi.
diperbarui 22 Apr 2015, 20:15 WIBDiterbitkan 22 Apr 2015, 20:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau
Pertama di Asia, Hotel Berkonsep Storytelling Resmi Dibuka di Jakarta
Survei PUSKAPI, Banyak Warga Musi Banyuasin Belum Tahu Ada Pilkada Sumsel 2024
Waktu Terbaik Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Dzikir dan Doanya
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes