Pesan Fitri Carlina untuk Hengki Kawilarang

Usai persidangan, Fitri Carlina langsung bergegas ke ruang sel tahanan untuk menyapa Hengki Kawilarang.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 15 Jul 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2015, 11:00 WIB
Fitri Carlina
Fitri Carlina fitting baju pengantin. (foto: Sapto Purnomo)

Liputan6.com, Jakarta Sebagai sahabat, Fitri Carlina memberikan dukungannya kepada terdakwa kasus dugaan penggelapan uang arisan Rp 1,5 miliar, Hengki Kawilarang. Pedangdut 28 tahun itu menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna bertemu Hengki.

Usai persidangan, Fitri pun langsung bergegas ke ruang sel tahanan untuk menyapa Hengki. Pelantun ABG Tua ini langsung memeluk Hengki sembari berurai air mata.

"Dari dulu Mas Hengki nggak pernah merepotkan aku. Malah beliau support aku. Aku bersyukur banget karena bisa dibilang karier aku naik sekarang ini berkat basuhannya Mas Hengki," kata Fitri Carlina di PN Jaksel, Selasa (14/7/2015).

"Aku datang dalam rangka support beliau, mudah-mudahan Mas Hengki kuat," sambungnya.

Sebelum berpisah, Fitri pun menyampaikan beberapa pesan kepada Hengki Kawilarang untuk menyerahkan segala urusannya kepada Allah. Diakui Fitri, desainer 37 tahun itu pun terlihat lebih tegar dari perkiraannya.

Jeng Ana

"Ya, aku selalu ingatkan jangan lupa sama Allah. Karena hidup dan takdir ada di tangan Allah. Aku bersyukur selama di `hotel` (penjara), katanya semakin dekat kepada Allah. Bahkan ibadahnya makin luar biasa," ungkap Fitri Carlina.

"Ini ujian buat Mas Hengki, supaya jadi manusia yang lebih baik. Ngobrol sedikit kasih support, dia malah tenangkan kita biar nggak sedih," pungkasnya.

Liputan6.com

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya